
Gresik, Sekilasmedia.com – Pada hari ini, Senin (13/2/2023), DPRD Kabupaten Gresik menggelar rapat paripurna terkait dua agenda yakni pertama, tentang Penetapan Perubahan Program Pembentukan Perda Kabupaten Gresik Tahun 2023 dan kedua, Penetapan Ranperda Hasil Fasilitasi Gubernur.
Demikian disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Gresik M. Abdul Qodir saat membuka rapat paripurna di gedung DPRD Gresik pada Senin ( 13/2/2023).
Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Gresik M. Abdul Qodir, Wakil Pimpinan DPRD Nur Saidah dan Mujid Riduan dan seluruh anggota DPRD, Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani bersama seluruh OPD, bertempat di ruang sidang paripurna gedung DPRD Kabupaten Gresik.
Terdapat tiga rancangan peraturan daerah hasil fasilitasi Gubernur yang ditetapkan yakni Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 1 tahun 2013 tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin, Ranperda tentang Pengelolaan Zakat, Infak dan Sedekah (ZIS) dan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dalam pengambilan keputusan, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Gresik, Khoirul Huda menyampaikan bahwa ketiga ranperda tersebut telah disempurnakan sesuai hasil dari fasilitasi Gubernur Jawa Timur melalui pembahasan perencanaan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda).
Perencanaan penyusunan Perda dilakukan berdasarkan perencanaan Propemperda, memuat daftar urutan dan prioritas Ranperda yang akan dibentuk dalam satu tahun anggaran.
Dimana Propemperda Kebupaten Gresik tahun 2023 telah ditetapkan berdasarkan keputusan DPRD Gresik nomor : KPTS /14/ DPRD/XI/ 2022 tentang Pembentukan Perda Kabupaten Gresik tahun 2023, imbuhnya.
“Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 239 Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan Pasal 16 Permendagri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. Perubahan dilakukan karena perintah dari ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, dan mengatasi keadaan tertentu lainnya yang memastikan adanya urgensi atas suatu rancangan Perda,” tutur Khoirul Huda.
Selain menetapkan ketiga Ranperda menjadi Perda, rapat paripurna yang dihadiri Bupati Fandi Akhmad Yani (Gus Yani) dan dipimpin Ketua DPRD Gresik Much Abdul Qodir juga menyepakati empat judul usulan peraturan yang belum tuntas di tahun 2022 lalu untuk masuk dalam Propemperda tahun 2023. Meliputi 2 judul rancangan Perda Inisiatif DPRD Gresik dan 2 judul Ranperda Prakarsa Pemerintah Kabupaten Gresik (eksekutif).
Yakni, Ranperda tentang penetapan desa dan ranperda tentang ranperda tentang perbahan perda No 17 tahun 2017 tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Sedangkan dua ranperda prakarsa eksekutif yakni perubahan perda No. 9 Tahun 2021 tentang Perubahan Modal Dasar dan Penambahan Penyertaan Modal Pada Perumda Giri Tirta dan Ranperda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Gresik 2023-2043.
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dalam sambutannya mengatakan, penetapan Ranperda hasil fasilitasi Gubernur Jawa Timur ini sebagai bukti Pemkab dan DPRD Gresik terus membangun kolaborasi dan sinergi untuk terus berkomitmen membangun daerah.
“Pengesahan empat ranperda ini menambah jumlah total 12 ranperda yang sebelumnya telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Gresik bersama DPRD Gresik,” pungkas Bupati Gresik.(rud)






