Daerah

Mencium Praktek Pungutan Liar Di Lokasi Galian C, Barracuda Lakukan Audensi Dengan Bapenda

×

Mencium Praktek Pungutan Liar Di Lokasi Galian C, Barracuda Lakukan Audensi Dengan Bapenda

Sebarkan artikel ini
Ketua Barracuda Hadi Purwanto, ST,SH saat memberikan keterangan pers kepada wartawan

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Ketua LBH Barracuda Indonesia Hadi Purwanto S.T, S.H, langsung tancap gas untuk melakukan audensi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Mojokerto, pasalnya telah mencium ada dugaan praktek pungutan liar di beberapa lokasi Galian C. selain itu, juga meminta data jumlah Galian C yang ada di Kabupaten Mojokerto.

Dalam kesempatan ini, Hadi Purwanto bersama tim langsung ditemui Kepala Bapenda Mardiasih S.H. Dalam pertemuan yang berjalan kurang lebih 1 jam tersebut, Ketua Barracuda mempertanyakan sejumlah materi diantaranya, jumlah Galian C di Kabupaten Mojokerto yang berijin dan tidak berijin, pembayaran pajak CV Musika dan pemblokiran rekening pengusaha galian C yang bernama Khoirul Anwar serta adanya oknum nakal dari Bapenda  yang main praktek pungutan liar.

Menjawab pertanyaan tersebut, Kepala Bapenda Kabupaten Mojokerto, Mardiasih, S.H., M.H. menerangkan, kalau  ada 133 titik pertambangan di Kabupaten Mojokerto. Terdiri dari 36 yang diketahui masih beroperasi, sedangkan 75 titik sudah tidak beraktivitas.

” Kami akan berikan secara tertulis data 133 titik tersebut, dan galian C di mana saja”kata Mardiasih

BACA JUGA :  Tingkatkan Keimanan Dan Ketaqwaan, Kodim 0820 Gelar Shalat Idul Adha

Bila terkait dengan adanya Oknum Nakal, kami akan mempersiapkan e-portal menuju transparansi agar tidak timbul kecurigaan baik yang ditimbulkan orang lain maupun oknum staf Bapenda Kabupaten Mojokerto.

“ Kami tentu tidak bisa memantau semua staf kami. Kalau Barracuda menemukan hal negatif, sudah laporkan saja. Hal itu bukan perintah dari saya, melainkan inisiatif dari oknum staf Bapenda itu sendiri,” terang Mardiasih.

Terkait dengan pemblokiran rekening atas nama Khoirul Anwar kami akan merekomendasi untuk membuka rekening tersebut asal yang bersangkutan ada itikad baik untuk membayar pajak.

“Kami juga tidak menuntut harus dilunasi, minimal ada pembayaran karena hal itu sudah menunjukkan ada itikad baik dari wajib pajak. Jadi seperti itu ya solusi terkait pemblokiran rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya,” ungkap Mardiasih.

“Ada pembayaran Rp 50 juta saja, kami langsung bersurat ke bank untuk membuka blokir rekening Pak Khoirul Anwar beserta anak istrinya. Atau solusi kedua bisa dengan surat kuasa pemindahbukuan dari wajib pajak Pak Khoirul Anwar,” tambah Mardiasih.

Terkait reklamasi galian c itu bukan wewenang Bapenda Kabupaten Mojokerto untuk menjawab. Hal itu merupakan wewenang pihak terkait yang telah memberikan izin pertambangan galian c.

BACA JUGA :  Peringati HUT Kemerdekaan RI ke 74 Karyawati Ines Kosmetik Kenakan Kebaya

“Kemudian soal CV Musika bisa ditanyakan ke KPP Pratama karena CV Musika bukan termasuk wajib pajak minerba. Besaran pajak yang sudah dibayar dan wajib dibayar oleh wajib pajak CV Musika bisa dijawab oleh KPP Pratama,” Urai Mardiasih

Ditambahkan Hadi, Bahwa salah satu point Audensi terkait transparansi galian ilegal dan legal dan kami tadi di kasih data dan kedua terkait ada tindakan lebih lanjut dengan adanya oknum-oknum yang mengatasnamakan Bapenda yang melakukan praktek pungutan liar di lokasi galian

“Tadi Kepala Bapenda berjanji akan menindaklanjuti apa yang kami sampaikan” kata Hadi .

Dan masalah lain yang menjadi keluhan dari pengusaha, adalah regulasi terkait penentuan besar kecilnya nominal pajak di buka peraturan Gubernur itu wajar, tapi dalam prakteknya kan ini tidak pernah di sosialisasikan ke Masyarakat maupun pengusaha yang bener-bener berijin

“Jika itu disosialisasikan pasti masyarakat dan pengusaha akan tahu jumlah nominal pajak yang di tanggung” Pungkas Hadi.( Wo)