Kriminal

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamean Belum Ditetapkan Tersangka

×

Pelaku Pencabulan Anak Tiri di Desa Slempit Kedamean Belum Ditetapkan Tersangka

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com -Terduga pelaku pencabulan anak tiri di Desa Slempit Kecamatan Kedamaian Gresik masih belum ditetapkan sebagai tersangka meski saat ini perkara yang ditangani oleh Unit Perlindungan dan Perempuan Anak (PPA) Polres Gresik telah masuk ke tahap penyidikan.

“Pada 28 Maret 2023 lalu saya sudah tanyakan ke Kanit PPA dan katanya sudah tahap penyidikan. Penyidik sudah memeriksa saksi-saksi termasuk istri terlapor,” kata I Komang Aries Dharmawan, kuasa hukum pelapor saat dikonfirmasi wartawan, Jum’ at (28/4/2023).

Tak hanya itu, lanjut Komang, penyidik juga mengakui kesulitan melakukan pemeriksaan terhadap HE, terduga pelaku pencabulan meski sudah 2 kali dipanggil.

BACA JUGA :  Tidak Ada Habisnya, Pelaku Pengedar Narkoba Kini Berhasil Diamankan di Kalimantan

“Tapi dia (HE) mangkir. Harusnya penyidik lebih tegas untuk melakukan upaya panggilan paksa,” lanjutnya.

Komang berharap agar terduga pelaku pencabulan anak tersebut segera ditetapkan menjadi tersangka karena dikhawatirkan akan banyak korban lain yang berjatuhan.

“Ini akan menjadi preseden buruk bagi Polres Gresik sendiri kalau terduga pelaku tidak segera ditetapkan tersangka,” tandasnya.

Diketahui, kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh ES ayah kandung korban ke Polres Gresik pada 22 Februari 2023 lalu, dengan tanda bukti lapor Nomor STTLP/B/94/II/2023/SPKT/POLRESGRESIK/POLDA JAWA TIMUR.

BACA JUGA :  Toko Emas SGS di Bendo Dibobol Maling, Brankas Dijarah, Kerugian Capai Puluhan Juta Rupiah

Dugaan pencabulan ini dialami oleh Mawar (bukan nama sebenarnya) pada Minggu, 19 Februari 2023 sekitar pukul 20.00 WIB. Aksi bejat itu dilakukan di rumah terduga pelaku saat kondisi rumah sedang sepi. Saat ini usia korban masih di bawah umur, yakni 10 tahun.

Peristiwa dugaan pencabulan ini terungkap ketika ES, ayah kandung korban dihubungi oleh mantan istrinya yang curiga dengan perubahan psikologis dan fisik korban.

Perubahan psikologis dan fisik itu diduga akibat perbuatan yang tidak senonoh dari terduga pelaku yang menyuruh korban memegang dan mengoral alat kelaminnya hingga orgasme. (rud)