Kriminal

Dua Kali Di Bui, Residivis Ketangkap Lagi

×

Dua Kali Di Bui, Residivis Ketangkap Lagi

Sebarkan artikel ini
Pelaku Dominggus saat ditahan di Mapolsek Denpasar Utara.

Denpasar,Sekilasmedia.com –Dua kali masuk bui terkait kasus pencurian tak membuat Dominggus Umbu Reku Nanga jera. Pria 37 tahun itu harus kembali berurusan dengan hukum lantaran mencuri HP dan digelandang ke Mapolsek Denpasar Utara (Denut).

Kapolsek Denut Iptu Putu Carlos Dolesgit melalui Kasi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi menjelaskan, pelaku Dominggus ini merupakan residivis kasus curanmor di Denpasar dan pencurian peralatan tukang di wilayah Badung.

BACA JUGA :  Dana APB-Des di Korupsi, Kades Baha Terancam 20 Tahun Penjara

Dia kembali ditangkap setelah polisi mendapatkan laporan dari korban Herry Purnomo (52) yang mengaku kehilangan HP saat men-charger HPnya di warung makan Jalan Gunung Fujiyama, Denpasar.

“Korban ke TKP untuk beli makan, kemudian main HP sambil di charger, lalu ketiduran. Setelah terbangun HP hilang,” kata Sukadi, Rabu (10/5).

Berdasarkan laporan, Tim Opsnal Polsek Denut langsung melakukan penyelidikan oleh TKP dan menggali keterangan saksi saksi. Akhirnya diperoleh informasi ciri ciri pelaku dan tempat tinggalnya. Kemudian pelaku diringkus di rumah kosnya sekitaran Jalan Gunung Guntur Denpasar Barat.

BACA JUGA :  Mantan Bupati Tabanan Resmi Jadi Tersangka Korupsi DID

“HP hasil curian sudah dijual kepada buruh proyek,” ungkap Sukadi.

Kepada polisi pelaku mengakui perbuatannya. Selain menggasak HP korban pelaku juga mencuri HP di tempat kos Banjar Semer, Kuta Utara, Kabupaten Badung. SN.