Hukum

Emak-Emak Gasak Kalung Emas Milik Anak Kecil di Pasar

×

Emak-Emak Gasak Kalung Emas Milik Anak Kecil di Pasar

Sebarkan artikel ini

Gresik,sekilasmedia.com – Aktivitas di Pasar Campurejo Kecamatan Panceng Kabupaten Gresik digegerkan aksi pencurian kalung emas milik anak kecil. Pelakunya adalah seorang emak-emak dan nyaris dihajar massa saat mendengar teriakan minta tolong.

Diketahui identitas tersangka berinisial ELR (38 th) warga Dusun Bangunrejo, Desa Mojopurogede, Kecamatan Bungah, Gresik. Melakukan aksi pencurian di dalam lokasi area Pasar Campurejo Termasuk Desa Campurejo Kecamatan Panceng, Gresik pada Sabtu (27/05/2023).

“Tersangka sudah kami amankan beserta barang bukti kalung emas seberat 1,5.gram,” tegas Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom melalui Kapolsek Panceng Iptu Nasuka.

Kasus pencurian ini bermula saat Siti Aisyatur Rodliyah warga Campurejo menitipkan anaknya kepada orang tuanya Nur Muamalah (59 tahun) . s
Selanjutnya Nur Muamalah mengajak anak korban untuk berbelanja di Pasar Campurejo. Ketika pasar terasa padat dan sesak Saat itu Nur Muamalah menurunkan anak korban hingga berjalan sendiri, selanjutnya saat berada di lorong pasar Campurejo, ketika anak korban berjalan di belakang Nur Muamalah tiba-tiba mendengar bahwa anak korban menangis.

BACA JUGA :  Penasehat Hukum Terdakwa Resa Andrianto: Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Syarat Materil adalah Cacat Demi Hukum

“Saat dilihat diketahui bahwa kalung yang dipakai anak korban sudah berpindah tangan ke seorang wanita yang berada di belakang anak koban tersebut, selanjutnya Nur Muamalah meneriaki maling sambil teriak “tolong”,” bebernya.

Seketika itu pengunjung pasar menangkap pelaku yang selanjutnya di bawa keparkiran sepeda dan dilakukan pemeriksaan oleh Nur Muamalah serta diketemukan barang berupa kalung milik anak korban.

Kemudian Nur Muamalah meminta tolong kepada saksi Bagus Kurniawan selaku tukang parkir di pasar campurejo, setelah itu pelaku dibawa oleh saksi 2 ke balai Desa Campurejo.

BACA JUGA :  Selamatkan Lingkungan, Polres Blitar Kota Gandeng Satpol PP Tertibkan Tambang Ilegal

Atas kejadian tersebut korban/pelapor mengalami kerugian kurang lebih Rp. 1.500.000,- (Satu juta Lima ratus ribu rupiah), selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke polsek panceng guna penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa Kalung emas dengan berat 1,5 gram dan Visum Puskesmas milik korban. Lalu barang milik tersangka yang diamankan uang tunai Rp. 915.000, dompet kecil motif bunga kartu ATM Bank satu unit HP, tas kulit warna hitam, satu unit sepeda motor honda Vario 150, warna putih, W-6328-VM beserta kunci kontak.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP,” ucapnya memungkasi. (rud)