Daerah

Kader PPP Jateng – DIY – Jatim – Jabar – Banten Dukung Capres Anies Baswedan Dan Cawapres Taj Yasin Maimoen

×

Kader PPP Jateng – DIY – Jatim – Jabar – Banten Dukung Capres Anies Baswedan Dan Cawapres Taj Yasin Maimoen

Sebarkan artikel ini

PURWOREJO,Sekilasmedia.com-Berkumpulnya para kader Partai Persatuan Pembangunan (PPP) di Purworejo, Jawa Tengah, meminta agar Mardiono mundur dari Plt Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PPP pusat, telah menghebohkan dunia perpolitikan nasional. Lebih-lebih mereka mengancam bakal memperkarakan ke pengadilan untuk Mardiono jika tak memenuhi tuntutan mereka.

Pernyataan tersebut disampaikan ratusan orang yang mengidentifikasi sebagai kader PPP Jateng, DIY, Jatim, Jabar, dan Banten. Tak ketinggalan, mereka mendeklarasikan Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024 dengan menyebut nama Anies Rasyid Baswedan dan Taj Yasin Maimoen (Gus Yasin) yang saat ini menjabat Wakil Gubernur (Wagub) Jawa Tengah yang sedang mengajukan pengunduran diri sebagai Wagub Jateng.

BACA JUGA :  Gubernur Jatim Resmikan Stasiun Layanan Isi Ulang Oksigen Gratis Bagi Warga Terdampak Covid-19

Acara yang dikemas sebagai halal bihalal dan sarasehan politik di Ganeca Convention Hall, Jl Kolonel Sugiyono No 62, Kabupaten Purworejo, yang berlangsung hari Senin 15 Mei 2023 menghasilkan sejumlah ijtihad bersama atau kesepakatan bersama, yang dinamai sebagai Deklarasi Purworejo.

Dalam Deklarasi Purworejo yang dibacakan oleh KH Anwar Sanusi selaku salah satu pengurus DPP PPP, menyatakan mendukung Anies Baswedan sebagai Capres dan Taj Yasin Maimoen sebagai Cawapresnya. “Mendorong Capres Bapak Anies Rasyid Baswedan untuk menggendong Tokoh PPP Jawa Tengah KH Taj Yasin Maimoen sebagai Cawapres,” ungkap bagian Deklarasi Purworejo yang disampaikan.

Isi lain dari bagian Deklarasi Purworejo menyatakan bahwa Plt Ketua Umum DPP PPP Mardiono tidaklah sah dan melanggar ketentuan AD/ ART PPP serta UU Partai Politik (parpol). Untuk itu, Mardiono dinilai tidak memiliki kewenangan dan tidak sah bertindak atas nama PPP dalam menandatangani daftar caleg maupun mengusung serta menandatangani capres maupun cawapres.

BACA JUGA :  Kapolda Jatim Pimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Semeru 2021, Ada Empat Poin Sasaran Utama

Poin selanjutnya dari Deklarasi Purworejo, meminta Plt (Ketua Umum DPP) DPP Saudara Mardiono tanpa syarat dan serta merta secepat-cepatnya dalam waktu 3 minggu agar menyerahkan kembali jabatan Ketua Umum DPP PPP kepada Suharso Manorfa sebagaimana hasil Muktamar IX 2020 Makassar.

Dan apabila Mardiono selaku Plt Ketua Umum DPP PPP tidak melaksanakan permintaan Deklarasi Purworejo itu, mereka akan menunjuk pengacara untuk memberikan pendampingan hukum kepada Mahkamah Partai DPP PPP dalam melakukan gugatan terhadap keabsahan Plt Ketua Umum DPP ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pendapat Anda? Sms atau WA kesini= 081216271926 (Sisw).