Daerah

Kecelakaan Maut di Pakis, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pick Up Sebagai Tersangka

×

Kecelakaan Maut di Pakis, Polisi Tetapkan Pengemudi Mobil Pick Up Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini

Malang, sekilasmedia.com- Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menetapkan pengemudi mobil pick up sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang. Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka-luka.

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengemudi pick up berinisial D (40) warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam insiden memilukan tersebut. Hal ini berdasarkan dari hasil gelar perkara usai pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pengemudi pick up dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia. (Tersangka) Sudah kami tahan,” kata AKP Agnis kepada wartawan di Polres Malang, Senin (12/6/2023) sore.

Kasatlantas menambahkan, sebelumnya beredar kabar jika penyebab kecelakaan adalah as roda mobil pick up yang patah sehingga menyebabkan mobil oleng dan menabrak tiga unit motor yang melaju dalam posisi berlawanan. Namun, berdasarkan pemeriksaan keterangan pengemudi dan hasil olah TKP, kecelakaan terjadi murni karena kelalaian sopir saat berkendara.

Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, menetapkan pengemudi mobil pick up sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut di Jalan Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang. Dalam kecelakaan itu, 4 orang meninggal dunia dan 1 lainnya mengalami luka-luka.

BACA JUGA :  Waspada Cuaca Ekstrem di Musim Kemarau, Ini yang dirasakan masyarakat Kota Probolinggo

Kasatlantas Polres Malang AKP Agnis Juwita mengatakan, pihaknya telah menetapkan pengemudi pick up berinisial D (40) warga Kecamatan Poncokusumo, Kabupaten Malang, sebagai tersangka dalam insiden memilukan tersebut. Hal ini berdasarkan dari hasil gelar perkara usai pihaknya melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Pengemudi pick up dinilai lalai dalam mengemudikan kendaraan di jalan raya. Oleh karena itu, ia dikenakan Pasal 310 ayat 4 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

“Sudah kita tetapkan sebagai tersangka dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang Lalu Lintas, di mana dari kelalaiannya mengakibatkan kecelakaan dan mengakibatkan orang meninggal dunia. (Tersangka) Sudah kami tahan,” kata AKP Agnis kepada wartawan di Polres Malang, Senin (12/6/2023) sore.

Kasatlantas menambahkan, sebelumnya beredar kabar jika penyebab kecelakaan adalah as roda mobil pick up yang patah sehingga menyebabkan mobil oleng dan menabrak tiga unit motor yang melaju dalam posisi berlawanan. Namun, berdasarkan pemeriksaan keterangan pengemudi dan hasil olah TKP, kecelakaan terjadi murni karena kelalaian sopir saat berkendara.

“Tadinya diduga ada as patah dan lalu mengalami oleng. Setelah kita kembangkan tidak ada as patah atau pun ban yang bermasalah. Murni dari sopir yang lalai dan tidak berkonsentrasi,” ujarnya.

Dikatakan Agnis, saat kejadian kondisi cuaca sedang turun hujan. Sementara pengemudi diduga melajukan kendaraan mobil pick up dengan kecepatan tinggi. Hingga kemudian mobil yang dikendarainya hilang kendali dan menyebabkan kecelakaan beruntun dan menelan korban jiwa.

“Dengan cuaca yang hujan, gerimis, pada saat itu (tersangka) kehilangan kendali. Kemudian untuk kendaraannya lalu oleng, banting setir ke kanan dan mengakibatkan kendaraan yang berlawanan arah ini menabrak dan (korban) meninggal dunia,” pungkasnya.

BACA JUGA :  Lestarikan Alam, Polres Pasuruan Tanam Bibit Pohon Serentak

Sementara itu, Kasihumas Polres Malang Iptu Ahmad Taufik mengimbau kepada pengendara agar lebih waspada saat berkendara di musim hujan. Pasalnya faktor cuaca dapat mempengaruhi kondisi jalan hingga berpotensi menjadi penyebab kecelakaan.

Menurutnya, musim hujan mengakibatkan munculnya banyak genangan air yang dapat menutupi jalan. Konsekuensi musim hujan, jalan akan lebih licin karena tergerus arus air.

Untuk itu, diimbau bagi pengguna jalan untuk lebih berhati-hati saat berkendara di tengah kondisi hujan.

“Saat ini masih memasuki musim penghujan. Jadi, harus lebih hati-hati karena ketika hujan lebat, jarak pandang terbatas. Ingat, jaga jarak kendaraan dan kecepatan,” kata Iptu Taufik.

Diberitakan sebelumnya, kecelakaan maut melibatkan sebuah
pick up dengan 3 sepeda motor terjadi di Jalan Raya Asrikaton, Pakis, Kabupaten Malang, Minggu (11/6) sore. Saat itu, mobil pickup nomor N 8315 EJ yang dikemudikan D melaju kencang dari arah barat ke timur.

Saat di tempat kejadian, mobil pick up tiba-tiba hilang kendali mengakibatkan kendaraan oleng ke arah kanan menabrak tiga unit kendaraan roda dua dengan nomor N 4548 ABY, N 3485 GAA dan S 4240 ST, yang melaju dari arah berlawanan

Akibat kecelakaan tersebut, diketahui 4 orang termasuk bayi berusia 1 tahun meninggal seketika di lokasi kejadian. Sementara satu orang korban lainnya mengalami patah tulang kaki kanan dan saat ini tengah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Saiful Anwar Kota Malang. (BAS)