Daerah

Hasil Ops Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik Amankan 31 Tersangka

×

Hasil Ops Tumpas Narkoba 2023, Polres Gresik Amankan 31 Tersangka

Sebarkan artikel ini

Gresik, Sekilasmedia.com – Operasi Tumbas Narkoba 2023 yang digelar selama 12 hari (14-25/8/2023) oleh Polres Gresik melalui Sat Narkoba telah berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah hukumnya.

Kapolres Gresik AKBP Adhitya Panji Anom yang didampingi Wakapolres Gresik Kompol Erika Purwana Putra dan Kasat Narkoba AKP Tatak Sutrisno, saat jumpa pers bersama awak media pada Senen (27/8/2023) bertempat di halaman Mapolres Gresik, mengungkapkan bahwa hasil operasi tumpas narkoba tersebut, total kasus ada 22 kasus dengan jumlah tersangka yang diamankan sebanyak 31 tersangka.

” Dengan jumlah total barang bukti, seperti pil koplo 464.249 butir, ganja 621 gram, ektacy 126 butir dan sabu 50,89 gram,” bebernya.

BACA JUGA :  Inilah Amanat Kapolresta Mojokerto, Saat Tasyakuran HUT Bhayangkara Ke-75

Kasatresnarkoba Polres Gresik AKP Tatak Sutrisno menjelaskan bahwa peredaran narkoba menyeluruh hampir di setiap wilayah. Namun, mayoritas adalah wilayah yang berbatasan langsung dengan Kota Surabaya.

“Karena penduduk yang banyak dan menjadi jalur transaksi. Para tersangka ini mayoritas adalah gudang atau pengedar saja. Mereka mendapat kiriman dari bandar yang berada di Lapas,” tutupnya.

Adapun, 8 tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun. Sedangkan denda minimal Rp. 1 M dan maksimal Rp. 10 M.

Kemudian tiga tersangka diancam hukuman pasal 114 ayat 2 jo pasal 112 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Atau denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 M.

BACA JUGA :  Pelaksanaan Upacara Metatah di Griya Tama Pande Tonja Diserbu Peserta

Selanjutnya, terbanyak 17 tersangka dijerat pasal 112 ayat 1 jo pasal 127 ayat 2 UU No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman kurungan minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun. Denda minimal Rp. 800 juta dan maksimal Rp. 8 M.

Dan empat tersangka kasus pil koplo terjerat pasal 435 dan/ pasal 436 ayat 1 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo pasal 197 dan / pasal 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Dengan ancaman hukuman pidana maksimal 10 tahun dan denda maksimal Rp. 1 M. Lalu pasal 197 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan. Pasal 138 ayat 2 dipidana denda Rp. 5 M. (rud)