
Gianyar ,Sekilasmedia.com-Gubernur Wayan Koster meminta Bendesa Madya dan Bendesa Adat di Bali, untuk mengembangkan perekonomian di tingkat desa adat melalui Baga Utsaha Padruwen Desa Adat (Bupda) agar terwujudnya Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2022 tentang pedoman, mekanisme dan pendirian Bupda.
Hal itu disampaikan Gubernur Koster saat menghadiri Pesamuhan Agung IV Majelis Desa Adat (MDA) Bali, warsa 2023, dan peluncuran Bupda, pada Saniscara Wage Medangsia di Wantilan Pura Samuan Tiga, Kabupaten Gianyar.
Gubernur Koster menegaskan, bahwa desa adat di Bali adalah warisan leluhur Ida Bhatara Mpu Kuturan yang memiliki nilai sejarah dan peradaban untuk menjaga Pulau Bali yang memiliki kekayaan dan keunikan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali. Untuk itu, dalam menjaga keberlangsungan desa adat di Bali agar selalu eksis, survive, bersaing dengan mengikuti perkembangan zaman dan modernisasi kehidupan.
“Saya mengajak seluruh desa adat di Bali untuk betul-betul mengembangkan perekonomian Bali melalui kelembagaan Bupda. Karenanya Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama Dinas PMA Provinsi Bali untuk mempercepat terbentuknya Bupda yang saat ini baru berdiri sebanyak 344 Bupda dari 1.493 desa adat di Bali,” ujar Koster.
Dalam acara peluncuran Bupda Gubernur Koster juga menyerahkan penghargaan kepada 20 Bubda di Bali, diantaranya, (1) Bupda Desa Adat Bualu, Badung, (2) Bupda Desa Adat Tanjung Benoa, Badung,(3) Bupda Desa Adat Kuta, Badung, (4) Bupda Upadesa, Bangli, (5) Bupda Desa Adat Batur, Bangli, (6) Bupda Desa Adat Panji, Buleleng, (7) Bupda Desa Adat Bebetin, Buleleng, (8) Bupda Amertha Prakerthi, Gianyar, (9) Bupda Desa Adat Manukaya Anyar, Gianyar, (10) Bupda Desa Adat Sumbersari, Jembrana, (11) Bupda Desa Adat Manggissari, Jembrana, (12) Bupda Nyegara Gunung, Karangasem, (13) Bupda Tedung Buana Karya, Karangasem, (14) Bupda Batur Sari, Karangasem, (15) Bupda Desa Adat Gelgel, Klungkung, (16) Bupda Sari Segara Bhuwana, Klungkung, (17) Bupda Artha Jaya Wiguna, Tabanan, (18) Bupda Pitamaha Loka, Tabanan, (19) Bupda Desa Adat Padangsambian, Denpasar; dan (20) Bupda Galang Kangin, Denpasar.
Peluncuran Bupda yang digelar ini adalah rangkaian dari program penguatan terhadap kedudukan dan fungsi desa adat di Bali yang diimplementasikan oleh Gubernur Bali Wayan Koster melalui kebijakan (1) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2019 tentang Desa Adat di Bali, (2) Perda Provinsi Bali Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penguatan dan Pemajuan Kebudayaan Bali, (3) Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 34 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Desa Adat di Bali, (4) Peraturan Gubernur Provinsi Bali Nomor 26 Tahun 2020 tentang Sistem Pengamanan Lingkungan Terpadu Berbasis Desa Adat, (5) Membentuk Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Dinas Pemajuan Masyarakat Adat Provinsi Bali atau satu-satunya di Indonesia.
Adapun yang ke (6) Membangun Gedung MDA Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Bali dengan menggunakan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di atas tanah milik Pemerintah Provinsi Bali, kecuali Gedung MDA Kabupaten Gianyar menggunakan dana APBD Pemerintah Kabupaten Gianyar. Kemudian (7) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali dengan mengakui keberadaan adat istiadat, tradisi, seni budaya, dan kearifan lokal Bali, serta memberikan pengakuan terhadap keberadaan Desa Adat dan Subak, dan (8) Perda tentang Haluan Pembangunan Bali Masa Depan, 100 Tahun Bali Era Baru 2025-2150.
Gubernur Koster mengajak Bendesa Agung MDA Provinsi Bali bersama seluruh Bendesa Madya dan Bendesa Adat di Kabupaten/Kota Se-Bali untuk mengabdi secara fokus, tulus, dan lurus, ngayah total, lascarya, niskala-sakala di Desa Adat. Gubernur Koster kemudian berpesan agar seluruh Bendesa Adat di Bali menjalankan program penggunaan Aksara Bali sesuai pelaksanaan Perda Provinsi Bali Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 79 Tahun 2018 tentang Hari Penggunaan Busana Adat Bali, Peraturan Gubernur Bali Nomor 97 Tahun 2018 tentang Pembatasan Timbulan Sampah Plastik Sekali Pakai hingga Peraturan Gubernur Bali Nomor 47 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber. SN.






