Hukum

Reserse Polsek Karangploso Tangkap Residivis Kasus Narkoba Jenis Sabu

×

Reserse Polsek Karangploso Tangkap Residivis Kasus Narkoba Jenis Sabu

Sebarkan artikel ini

Malang,sekilasmedia.com- Tim Reserse Polsek Karangploso Polres Malang berhasil mengamankan residivis kasus narkoba yang kembali terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Malang, Residivis berinisial DS (26), warga Kelurahan Penanggungan, Kecamatan Klojen, Kota Malang dan pihak kepolisian berhasi menyita dua paket sabu siap edar dari tangan pelaku. Penangkapan ini berlangsung pada Jumat (25/8/2023) malam di sekitar jalan Panglima Sudirman, Kecamatan Karangploso, Kabupaten Malang.

Kasihumas Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik kepada awak media menyampaikan jika pihak kepolisian tim reserse Polsek Karangploso Polres Malang berhasil mengamankan seseorang yang diduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Karangploso.

“Kami berhasil mengamankan seorang terduga pengedar narkotika jenis sabu di wilayah kecamatan Karangploso,” kata Iptu Taufik saat ditemui di Polres Malang, Minggu (27/8).

BACA JUGA :  Polresta Sidoarjo Musnahkan Barang Bukti Miras dan Narkoba di Hari Bhayangkara ke-74

Penangkapan DS berhasil berkat informasi dari masyarakat terkait adanya peredaran narkotika yang meresahkan. Setelah melakukan penyelidikan, polisi menemukan bahwa pelaku tengah menguasai dua paket sabu dengan berat total sekitar 1,07 gram.

Berdasarkan informasi tersebut tim reserse Polsek Karangploso bergerak cepat menangkap pelaku dan berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti yang dimilikinya. Selain sabu-sabu, ponsel dan sepeda motor milik DS juga turut diamankan oleh pihak kepolisian. Semua barang bukti dan tersangka saat ini telah diamankan di Polsek Karangploso untuk pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Karangploso, masih dilakukan pemeriksaan intensif,” ungkap Taufik.

Lebih lanjut Taufik menerangkan tersangka DS merupakan seorang residivis dalam kasus serupa hal ini diketahui berdasarkan data pihak kepolisian dimana pada tahun 2018, DS pernah terlibat peredaran ganja dan ditangkap oleh Satresnarkoba Polresta Malang Kota.

BACA JUGA :  Pelaku Tabrak Lari Tukang Becak di Kediri Akhirnya Ditangkap Polisi

“Kasus sebelumnya, tersangka DS mendapatkan vonis 4 tahun penjara dan telah bebas pada bulan November 2022 lalu,” terangnya.

Atas perbuatannya, DS akan dijerat dengan Pasal 112 atau Pasal 114 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Ancaman hukuman minimal yang akan dihadapinya adalah 4 tahun penjara.

Kepolisian berharap penangkapan ini akan menjadi pesan keras bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk tidak melibatkan diri dalam peredaran narkotika. Taufik mengajak seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi terkait aktivitas yang meresahkan, sehingga upaya penegakan hukum dapat berjalan dengan lebih efektif.

“Komitmen Polres Malang untuk terus mencegah dan menanggulangi peredaran narkoba di wilayah Kabupaten Malang, peran serta masyarakat sangat kami butuhkan dalam mendukung upaya tersebut,” pungkasnya. (Tyo)