Blitar, Sekilasmedia.com-Untuk mengembalikan Kelestarian Hutan yang ada di Blitar Selatan serta dalam rangka penyelamatan potensi Pendapatan Negara sebesar Rp 38 Milyar .
Kamis ( 03 /07/2023 ) Perum Perhutani KPH Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar
untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam
Kawasan Hutan Negara.
Menurut Kajari Blitar Agus Kurniawan, SH, MH mengatakan dalam Press rilis nya ,” Kejaksaan Negeri Blitar bersama Perum Perhutani KPH Blitar melakukan sinergi .
Sinergi sebagai tindak lanjut Perjanjian Kerjasama Perdata dan Tata Usaha Negara
(DATUN) antara Kejaksaan Negeri Blitar dengan Perum Perhutani KPH Blitar No : 09 /HKKP/BTR/DIVRE JATIM/2023 Tanggal 31 Mei 2023,” jelas Agus .
“Kejaksaan Negeri Blitar telah mendampingi dan bahkan memberikan materi sosialisasi bidang hukum kehutanan kepada masyarakat sekitar hutan yang tergabung dalam LMDH/KTH, kepada Kades, Muspika yang wilayahnya berada disekitar kawasan hutan, serta masyarakat yang mengerjakan kawasan hutan negara.
“Kegiatan tersebut
dilaksanakan di 4 titik yaitu, di wilayah Kecamatan Sutojayan dan sekitarnya, Kecamatan Kalipare Ds, Kecamatan Kesamben Ds, Kecamatan Bakung Ds, ” ujar Kajari Blitar .
“Pasca kegiatan pendampingan dan pemberian materi sosialisasi tersebutlah
pada hari ini, Kamis Tanggal 3 Agustus 2023 Perum Perhutani KPH
Blitar meminta advice atau pertimbangan hukum kepada Kejaksaan Negeri Blitar
untuk menelaah draft Perjanjian Kerjasama Pengelolaan Tanaman Tebu Liar dalam
Kawasan Hutan Negara.
“Yang nantinya sebagai salah satu win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani kepada Penggarap Liar tersebut, khususnya pada
kawasan hutan Produksi yang dirambah untuk perkebunan tebu seluas ±10.000 Ha,” Imbuh Agus.
“Sedangkan Isi makro dari Perjanjian kerjasama tersebut memuat hal-hal urgent serta komitmen semua pihak untuk patuh dan taat dengan regulasi yang ada : antara lain uu 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang diperbaharui dalam UU No. 6 Tahun
2023, UU No. 18 Tahun 2013 Tentang Pencegahan & Pemberantasan Perusakan
Hutan serta aturan-aturan lain pada Kementrian LHK & Kementrian Keuangan,
tentang Pengenaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).
“Jika aturan-aturan tersebut tidak dipatuhi maka fungsi & manfaat hutan secara ekologi
akan terdegradasi sehingga menyebabkan banjir, kekeringan, longsor serta
bencana alam lainnya,” jelas Agus
,”Potensi yang adalah menimbulkan kerugian negara sebesar kurang lebih 38 Milyar karena tidak dibayarnya PNBP serta sharing hasil
kepada Perum Perhutani.
,”Selanjutnya jika para penggarap kawasan hutan untuk tanaman tebu liar tersebut
tidak sepakat dengan win-win solution yang ditawarkan oleh Perum Perhutani, maka Kejaksaan Negeri Blitar akan melakukan upaya penegakan hukum sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Kajari Blitar
Agus Kurniawan.
Kajari Blitar Berharap ,”Semoga dengan adanya penataan tebu liar ini diharapkan selanjutnya fungsi hutan
secara ekologi membaik, masyarakat sejahtera & negara juga memperoleh manfaat secara ekonomi dari PNBP serta sharing hasil yang dibayarkan kepada Perum Perhutani,” pungkas Kepala Kejaksaan Negeri Blitar
Agus Kurniawan, SH,M.H dalam rilis tertulisnya. ddg






