
Tabanan, Sekilasmedia.com-Kasus pencurian dengan kekerasan, menyekap korban anak gadis di Banjar Umabian, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, Bali, berhasil diungkap.
Pelakunya adalah I Made Semaratika yang masih ada hubungan family, yakni keponakan dari ibu korban. Pemuda 26 tahun asal Desa Sekarjati, Kecamatan Nusa Penida, Klungkung itu diamankan tim Opsnal Reskrim Polres Tabanan, diseputaran Jalan Drupadi, Denpasar Timur, pada Rabu malam (13/12).
Kasi Humas Polres Tabanan, Iptu Gusti Made Barata, Kamis (14/12) membenarkan pelaku sudah ditangkap. Dari tangan pelaku ini juga dinamakan barang bukti, seperti handphone, uang tunai Rp 920 ribu, satu buah pahat, selembar kain kamben warna coklat garis garis merah dan dua utas robekan kain kafan warna kuning.
“Ya benar tersangka sudah diamankan di Mapolres Tabanan, saat ini masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” ucapnya.
Berdasarkan pengakuan pelaku, jika handphone hasil curian milik korban, sudah dijual di pasar Kreneng seharga Rp 400 ribu. Sedangkan uang korban yang dicuri juga telah habis untuk main judi sambung ayam di wilayah Denpasar, termasuk untuk bayar sewa homestay di Sanur.
“Jadi uang hasil curian sudah habis digunakan oleh pelaku untuk foya foya dan main judi tajen,” tandasnya. SN.






