
Mojokerto,Sekilasmedia.com-Satuan Reserse Narkotika (Sat Resnarkoba) Polres Mojokerto berhasil mengungkap tindak pidana narkotika dengan menangkap pelaku YP als Ganden (33) pada Kamis (18/1/2024). Penangkapan ini dilakukan di pinggir Jalan area Perumahan Graha Mojopahit, Desa Gayaman, Kecamatan Mojoanyar, Kabupaten Mojokerto, pada Sabtu (13/01/2024).
Kasat Resnarkoba AKP Marji Wibowo S.H. menyatakan bahwa penangkapan pelaku YP als Ganden berawal dari informasi masyarakat tentang lokasi sering digunakan untuk transaksi narkoba.
“Tim Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pelaku, berhasil menangkap YP als Ganden beserta barang bukti sabu seberat 39.2 gram,” jelas AKP Marji pada Jum’at (19/01/2024)
Pelaku diduga menggunakan modus menjual paket narkoba jenis sabu. “Atas perbuatan tersangka, dia dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun,” tambah AKP Marji.
Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Sat Resnarkoba Polres Mojokerto untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya, serta menunjukkan komitmen dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.(Zies)






