Daerah

Kejari Badung Limpahkan Perkara Pungli ASN ke Pengadilan Tipikor Denpasar

×

Kejari Badung Limpahkan Perkara Pungli ASN ke Pengadilan Tipikor Denpasar

Sebarkan artikel ini
Berkas perkara Putu Suarya dilimpahkan ke Pengadilan Denpasar

Denpasar,Sekilasmedia.com
Kejaksaan Negeri Badung melimpahkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pungutan liar dan atau gratifikasi yang dilakukan oleh seorang Aparatur Negeri Sipil (ASN) pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Badung, Putu Suarya alias Putu Bali ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar.

Kajari Badung Soseno mengatakan, Putu Suarya diduga meminta dan menerima sejumlah uang Rp 658 juta, dari beberapa orang untuk mengisi jabatan atau posisi penting di Pemerintahan Kabupaten Badung pada tahun 2021.

BACA JUGA :  Polda Jateng Dalami Dugaan Penjualan Tanah Akses Jalan di Semarang

“Terdakwa menyalahgunakan kedudukannya sebagai ASN untuk memperoleh keuntungan diri sendiri dengan memaksa dan meminta sejumlah uang untuk dapat diangkat dan diterima menjadi tenaga kerja non PNS pada SKPD Badung,” ujarnya.

Itu dilakukan Putu Suarya karena selaku ASN, dia mengetahui informasi terkait syarat dan formasi tenaga kerja non PNS pada SKPD Pemerintahan Kabupaten Badung. Terlebih lagi dengan kedudukannya kemudian menyalahgunakan informasi tersebut untuk mendapatkan uang dari empat calon pegawai kontrak.

“Adapun rincian terdakwa menerima sejumlah uang dari saksi NAW sebesar Rp 47 juta, saksi INGS Rp 57 juta, saksi NNS Rp 174 juta dan saksi IPII Rp 380 juta,” ucapnya.

BACA JUGA :  Ungkap Modus Penipuan ASN, Pemkab Gresik Tegaskan Seleksi Hanya Lewat SSCASN BKN

Karena perbuatan tersebut Putu Suarya didakwa melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana kesatu Pasal 12 huruf e dan kedua Pasal 11 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2011 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. SN.