
Mojokerto,sekilasmedia.com-Kasus penyalahgunaan narkotika jenis shabu yang melibatkan Pelaku Hendrat Purdiantoro berhasil diungkap Reskrim Polsek Ngoro Polres Mojokerto. Keberhasilan ini terjadi pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.19 WIB.
Kasi Humas Polres Mojokerto, Iptu Abdul Wahib menyampaikan berdasarkan laporan dari masyarakat, Polisi melakukan penangkapan terhadap Hendrat Purdiantoro di alamat Jln. Tambak Asri gang Mawar Morokrembangan Kecamatan Krembangan Kota Surabaya.
Penangkapan dilakukan setelah petugas Unit Reskrim Polsek Ngoro melakukan pengembangan perkara dari penangkapan seorang tersangka lain bernama Lila Prasetyo pada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2024, sekitar pukul 17.30 WIB.
Dalam interogasi terhadap Lila Prasetyo, diketahui bahwa narkotika jenis shabu tersebut didapatkan dari Hendrat Purdiantoro.
Setelah melakukan mobiling di sekitar rumah pelaku, petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap Hendrat Purdiantoro Bin M. Alwan pada hari Jumat, tanggal 22 Maret 2024, sekitar pukul 00.19 WIB. Dilakukan penggeledahan di dalam rumah pelaku dan ditemukan sejumlah barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini.
Barang bukti yang berhasil disita antara lain berupa sejumlah plastik klip berisi shabu dengan berbagai kode, unit HP, bong, pipet kaca, scrup, dompet, kotak plastik, timbangan elektrik, kartu ATM, uang tunai, dan sebuah tas pinggang.
Kasus ini merupakan bukti dari komitmen Polsek Ngoro dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Polres bersama Polsek Jajaran akan terus melakukan upaya penegakan hukum dan pengungkapan kasus-kasus serupa guna menciptakan lingkungan yang aman dan terbebas dari narkotika,” ujar Wahib.
Kasus ini bakal dijerat sesuai dengan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.(Zies)





