Hukum

Terlibat Korupsi, Pentolan PNS Klungkung Dipecat 

×

Terlibat Korupsi, Pentolan PNS Klungkung Dipecat 

Sebarkan artikel ini

Klungkung Bali,Sekilasmedia.com-
Diam-diam Pemkab Klungkung menjatuhkan sanksi terberat terhadap sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terjerat beberapa kasus korupsi.

Informasinya ada tiga PNS yang dipecat  lantaran terlibat kasus korupsi, dua dinataranya mantan guru SMPN 1 Nusa Penida dan mantan Kasi di Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintahan Desa dan KB (BPMPDKB). Sementara tiga PNS yang terseret korupsi proyek dermaga Gunaksa juga diberhentikan secara tidak hormat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Klungkung, Ir Gde Putu Winastra, menyampaikan, sebelum dilakukan pemecatan pihak Pemkab Klungkung telah melakukan konsultasi ke Deputi Penindakan Badan Kepegawaian Nasional.

” Berdasarkan hasil konsultasi tersebut, dipertegas PNS yang terlibat kasus korupsi, maka sudah ada putusan hukum tetap (incrah). Jadi yang bersangkutan harus dipecat, ” tegas Winasta, Selasa (1/1).

Dijelaskan, tiga PNS yang dipecat, yakni mantan kepala sekolah di SMPN 1 Nusa Penida, Wayan Sutama beserta bendahara sekolah, IB Darma Putra.

BACA JUGA :  Dokter Cabul Di Mojokerto Sudah Ditetapkan Polisi Jadi Tersangka

” Keduanya korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tahun 2012 dan 2013, jumlahnya mencapai Rp140 juta, ” ungkapnya.

Lebih lanjut, sorang lagi adalah Ketut Tamtam yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi di Badan Pemberdayaan Masyarakat, Pemerintahan Desa dan KB (BPMPDKB) Klungkung. Tamtam terjerat kasus korupsi saat menjabat sebagai Perbekel Bunga Mekar di Kecamatan Nusa Penida.

Itu tercatat pada tahun 2012 lalu, ia menyelewengkan dan pemanfaatan dana program Pemprov Bali, Gerakan Pembangunan Terpadu (Gerbangsadu) Mandara yang digulirkan di masa kepemimpinan Gubernur Made Mangku Pastika.

Nasib berbeda diterima Wayan Sutama dan IB Darma Putra, pemecatan Ketut Tamtam cukup memakan waktu. Lantaran yang bersangkutan sempat berencana untuk menggugat Pemkab Klungkung melalui PTUN.

” Memang sebelumnya dia (Tamtam) mau menggugat kita dengan cara di PTUN kan. Tapi setelah lewat satu bulan kita tunggu ternyata tidak ada gugatan, ” terang Sekda Winastra.

Selain itu, ada tiga PNS yang terjerat kasus korupsi pengadaan lahan proyek Dermaga Gunaksa diberhentikan secara tidak hormat. Diantaranya mantan Sekda Klungkung, Ketut Janapria, mantan Kadis PU, AA Ngurah Agung dan mantan Kadis Pertanian, Nyoman Rahayu.

BACA JUGA :  Langkah Preventif Polsek Plemahan, Bongkar Sarana Judi di Payaman

Dimana untuk Ketut Janapria divonis dua tahun penjara. Sedangkan mantan Kadis PU, AA Ngurah Agung dan mantan Kadis Pertanian, Nyoman Rahayu masing masing divosis 20 bulan penjara.

Sebelumnya Kepala BKSDM Klungkung, Komang Susana, mengatakan, pemecatan tiga PNS (Wayan Sutama dan IB Darma Putra serta Ketut Tamtam) mengacu pada Surat Keputusan (SK) Bupati tahun 2018.

” Dasar pemecatan ketiga PNS tersebut karena terlibat tindak pidana korupsi dan ini sudah diatur dalam UU ASN, ” ujarnya.

Dia menambahkan, kasus pemberhentian dengan tidak hormat yang dijatuhkan kepada mantan Sekda Klungkung, Ir Ketut Janapria, mantan Kadis PU Ir AA Ngurah Agung, serta mantan Kadis Pertanian, Nyoman Rahayu, diputuskan langsung oleh pemerintah pusat dengan  Surat Keputusan (SK) Pemberhentian pada tahun 2017 yang lalu.(son)