Daerah

Polres Lamongan Himbau Warga Masyarakat Agar Tidak Pasang Jebakan Tikus Berbahaya

×

Polres Lamongan Himbau Warga Masyarakat Agar Tidak Pasang Jebakan Tikus Berbahaya

Sebarkan artikel ini

Lamongan, Sekilasmedia.com – Polres Lamongan melakukan kegiatan himbauan kepada warga masyarakat terutama para petani yang memiliki sawah agar tidak menggunakan jebakan tikus yang berbahaya.

Kasihumas Polres Lamongan, IPDA Andi Nur Cahya, S.H menjelaskan bahwa himbauan ini terutama menyoroti larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik, karena dapat menimbulkan risiko yang serius bagi keselamatan.

“Dalam kegiatan himbauan Kamtibmas yang dilaksanakan tersebut, Polres Lamongan menyampaikan pesan penting kepada para petani.” Terangnya.

BACA JUGA :  Golkar Bondowoso Hadirkan Rumah Aspirasi, Jembatan Baru antara Rakyat dan Kebijakan Publik

Masyarakat diberitahu untuk membasmi tikus dengan cara yang lebih aman, seperti menggunakan musuh alami seperti burung hantu.

“Orang-orangan sawah memiliki fungsi yang penting dalam mengusir berbagai hama burung yang dapat merusak tanaman padi.” Lanjutnya.

Khususnya, larangan memasang jebakan tikus dengan aliran listrik disoroti karena konsekuensinya yang serius.

“Penggunaan aliran listrik dalam jebakan tikus tidak hanya membahayakan tikus yang ditargetkan, tetapi juga berpotensi merugikan orang lain yang tidak bersalah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Kapolres Lamongan Pimpin Upacara Sertijab Kapolsek Sugio

Ancaman hukuman bagi pelanggar larangan ini diatur dalam Pasal 359 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.

Dengan kegiatan himbauan ini, Polres Lamongan berharap dapat meningkatkan kesadaran warga masyarakat terhadap bahaya penggunaan jebakan tikus yang berpotensi merugikan.

“Selain itu, upaya yang kami lakukan ini juga bertujuan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi semua pihak yang terlibat dalam aktivitas pertanian di wilayah tersebut.” Tutupnya. (rud)