Malang, sekilasmedia.com– DPRD Kota Malang kembali laksanakan rapat paripurna. Dimana agenda yang digelar di Gedung Paripurna DPRD Kota Malang, terkait penyampaian laporan hasil pembahasan Panitia Khusus (Pansus) Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Malang 2024-2045. Selasa (25/6).
Dalam kesempatan tersebut tampak hadir dalam paripurna penyampaian laporan Pansus RPJPD kali ini, Sekda Kota Malang Erik Setyo Santoso yang mewakili Pj Wali kota Malang, Ketua DPRD Kota Malang I Made Riandiana Kartika, unsur pimpinan DPRD, dan beberapa Kepala OPD Pemerintah Kota Malang.
Panitia Pansus Pembahasan Ranperda RPJPD Tahun 2024-2045 DPRD Kota Malang, Moh. Arief Budiarso, ST, menyampaikan bahwa Hasil finalisasi pembahasan terhadap substansi Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 dituangkan dalam Berita Acara RapatĀ yang telah disepakati antara Panitia Khusus Pembahasan RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 DPRD Kota Malang dan Tim Pembahasan Ranperda Pemerintah Kota Malang.
“Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Malang Tahun 2025-2045 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan proses pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahap berikutnya,” terang Arif.
Menurutnya bahwa sebagai satu kesatuan dari laporan yang telah disampaikan, maka dalam kesempatan ini Panitia Khusus RPJPD DPRD Kota Malang menyampaikan lima rekomendasi.
“Dalam bab I pendahuluan point 3 hubungan antar dokumen perlu ditambahkan narasi justifikasi bahwa penyusunan RPJPD Kota Malang juga perlu diperhatikan. Hasil capaian pembangunan dan rekomendasi hasil evaluasi RPJPD 2005-2025,” ucapnya.
Berkenaan dengan 20 Indikator Utama Pembangunan (IUP) yang tertuang dalam SE Gubernur Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024. Surat Edaran (SE)tersebut terbit setelah Ranperda RPJPD Kota Malang Tahun 2025-2045 diserahkan oleh Pemerintah Kota Malang ke DPRD dan wajib menjadi indikator RPJPD seluruh Kabupaten/Kota se Jawa Timur.
“Hal ini dikarenakan penentuan angka-angka tersebut diyakini telah melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan. Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli atau pihak lain memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan,” urainya.
Laju pertumbuhan penduduk dan proyeksi kepadatan penduduk serta penduduk usia produktif, angka ketergantungan, bonus demografi yang menjadi isu strategis nasional juga telah disajikan menjadi isu strategis regional dalam dokumen dan diberikan analisa serta strategi menghadapi bonus demografi penduduk sampai tahun 2045.
“Untuk sisa indikator RPJPD yang tidak bersumber dari SE Gubernur Jawa Timur, terkait penentuan target 2025 dan target 2045, dapat menggunakan angka yang saat ini tersaji pada Ranperda RPJPD,” ungkapnya.
Menurutnya jika hal ini dikarenakan penentuan angka-angka tersebut diyakini telah melalui proses yang terukur dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kecuali, apabila dari Tenaga Ahli atau pihak lain memiliki perhitungan yang berbeda yang juga dapat dipertanggungjawabkan, sehingga apabila hal itu terjadi maka angka-angka tersebut dapat disandingkan untuk kemudian disepakati angka mana yang akan digunakan,” tuasnya. (BAS/ADV)






