Daerah

Terjepit Defisit Fiskal, Pemkab Muba Tunda Gaji ke-13 ASN Sambil Tunggu Kucuran DBH Pusat

×

Terjepit Defisit Fiskal, Pemkab Muba Tunda Gaji ke-13 ASN Sambil Tunggu Kucuran DBH Pusat

Sebarkan artikel ini
Tekanan Fiskal Melanda Muba: Kekurangan DBH Capai Triliunan, Realisasi Tunjangan ASN Tertunda ( foto/Humas kominfo musi Banyuasin sumsel)

Musi Banyuasin,Sekilasmedia.com-Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin (Pemkab Muba) belum dapat merealisasikan pembayaran Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penundaan ini disebabkan oleh tekanan fiskal daerah yang signifikan akibat belum tersalurannya Dana Bagi Hasil (DBH) dari Pemerintah Pusat.

Pihak Pemkab Muba menegaskan bahwa keterlambatan tersebut bukan disebabkan oleh kurangnya komitmen dalam memenuhi hak-hak pegawai, melainkan karena keterbatasan likuiditas kas daerah saat ini.

Ketergantungan pada Dana Bagi Hasil

Sekretaris Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, Drs. Syafaruddin, M.Si, menjelaskan bahwa stabilitas keuangan daerah sangat bergantung pada aliran dana transfer dari pusat. Kamis ( 18/06/2026)

“Pemkab Muba tetap berkomitmen penuh untuk memenuhi seluruh hak ASN. Namun, kondisi fiskal daerah saat ini sangat dipengaruhi oleh belum tersalurannya kekurangan Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak Kabupaten Musi Banyuasin,” ujar Syafaruddin.

BACA JUGA :  Agenda Penyampaian LKPJ Bupati Malang Tahun 2018

Untuk mengatasi hal ini, Pemkab Muba terus melakukan koordinasi intensif dengan Pemerintah Pusat. Syafaruddin menekankan bahwa segera setelah kekurangan DBH disalurkan dan kondisi keuangan membaik, pembayaran Gaji ke-13 akan menjadi prioritas utama.

Defisit Anggaran yang Signifikan

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Musi Banyuasin, Riki Junaidi, AP., M.Si, membeberkan data konkret mengenai ketimpangan arus kas daerah. Hingga saat ini, tercatat adanya tunggakan penyaluran DBH yang belum diterima daerah, yaitu:
* Kekurangan DBH Tahun 2023: Rp318 miliar.
* Kekurangan DBH Tahun 2024: Rp796 miliar.
* Penurunan alokasi DBH Tahun 2026: Sekitar Rp1,2 triliun.

Kondisi ini berdampak langsung pada kemampuan daerah dalam memenuhi kewajiban belanja, termasuk gaji pegawai.

Perhitungan Kas: Defisit Rp25 Miliar Per Bulan

Riki Junaidi menguraikan bahwa kebutuhan rutin untuk pembayaran gaji ASN di lingkungan Pemkab Muba mencapai sekitar Rp70 miliar per bulan. Sementara itu, dana transfer yang diterima melalui Dana Alokasi Umum (DAU) Block Grant hanya berkisar Rp45 miliar per bulan.

BACA JUGA :  Kapolres Lamongan Resmikan dan Serahkan Bedah Rumah Di Desa Keyongan

“Artinya, Pemkab Muba masih harus menutupi kekurangan sekitar Rp25 miliar setiap bulan hanya untuk memenuhi kebutuhan pembayaran gaji ASN secara penuh,” jelas Riki.

Ia menambahkan bahwa DAU Block Grant pada dasarnya diperhitungkan hanya untuk kebutuhan gaji pokok selama 12 bulan dalam satu tahun anggaran. Padahal, pemerintah daerah juga memiliki kewajiban tambahan untuk membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13.

“Keberadaan Dana Bagi Hasil menjadi komponen krusial dalam menjaga stabilitas fiskal daerah sekaligus memastikan seluruh kewajiban kepada ASN, termasuk THR dan Gaji ke-13, dapat dipenuhi tepat waktu,” pungkasnya.

Pemkab Muba kini tengah berupaya keras mempercepat penyaluran DBH tersebut. Masyarakat dan ASN diharapkan memahami kondisi darurat fiskal ini sambil menunggu realisasi hak daerah dari Pemerintah Pusat.