Malang, sekilasmedia.com – DPRD Kota Malang gelar Rapat Paripurna dalam rangka Penyampaian Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Kota Malang terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023. Kamis (19/6).
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua I, H. Abdurrochman, S.H dihadiri oleh Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika S.E., Pj Wali kota Malang Ir. Wahyu Hidayat, SE, MM, Sekda kota Malang Erik Setyo Santoso, Kepala OPD, dan anggota dewan.
Tampil sebagai Juru Bicara DPRD Kota Malang pada kegiatan tersebut, Ahmad Fuad Rahman, SE mengatakan bahwa persetujuan bersama atas Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD paling lambat tujuh bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Maka DPRD Kota Malang berupaya maksimal untuk melaksanakan pembahasan terhadap Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023, agar dapat terselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan,” Kata Fuad.
Setelah dilaksanakan pembahasan bersama antara Banggar DPRD Kota Malang dengan Tim Anggaran Pemkot Malang yang dilaksanakan pada hari Rabu, tanggal 19 Juni 2024, maka dapat disampaikan bahwa semua pertanyaan, usul dan saran yang disampaikan oleh Banggar DPRD Kota Malang telah diberikan jawaban tanggapan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah Kota Malang secara lisan.
“Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023 secara materi telah memenuhi persyaratan untuk dilanjutkan pembahasannya oleh DPRD Kota Malang pada tahapan berikutnya.” tuasnya.
Sementara Ketua DPRD Kota Malang, I Made Riandiana Kartika mengatakan bahwa dirinya menyerahkan kepada badan anggaran untuk pembahasan laporan pertanggungjawaban keuangan dan juga dirinya memberikan beberapa penilaian terkait dengan pencapaian-pencapaian pembangunan yang terkait dengan pelaksanaan anggaran.
“Sebenarnya inti dari pembahasan itu kita melihat bagaimana penyerapannya dan permasalahannya yang muncul, kemudian terlihat dari belum sinkronnya terkait anggaran di ASN,” kata Made.
Lebih lanjut Made mengungkapkan bahwa dewan berharap selanjutnya agar pos yang menyumbang Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (Silpa) dihitung secara matang, supaya Silpa tidak berada di pos gaji ASN.
“Silpa yang berasal dari efisiensi keberhasilan pengerjaan di beberapa OPD, itu yang kita apresiasi. Dimana Silpa kita di lima tahun terakhir, ini adalah Silpa terendah. Kita harapkan APBD 2024 jauh lebih baik lagi dengan pertanggungjawaban APBD tahun 2023,” ungkapnya.
Meskipun demikian, Ketua DPRD Kota Malang juga mengapresiasi atas keberhasilan Pemkot Malang meraih predikat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Selamat untuk pemerintah kota Malang yang meraih WTP, karena inilah dasar kita dari hasil laporan BPK tidak diketemukan temuan-temuan yang sifatnya signifikan, dan semua dalam koridor yang bagus,” tuasnya. (BAS/ADV)