
Malang,sekilasmedia.com- Memasuki tahun ajaran 2024/2025 Pemerintah Kota Malang melalui Dinas Pendidikan Kota Malang melaksakan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) untuk TK, SD dan SMP di Kota Malang.
Dimana penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) jenjang SMP melalui jalur zonasi untuk di Kota Malang telah dibuka mulai tanggal 8-10 Juli 2024.
PPDB bertujuan memberi kesempatan yang seluas-luasnya bagi warga negara usia sekolah khususnya di Kota Malang agar memperoleh layanan pendidikan yang berkualitas.
Daya tampung sekolah yang terbatas untuk dapat menerima jumlah peserta didik baru yang terdaftar, maka perlu diadakan sistem seleksi PPDB yang objektif, transparan, akuntabel, tidak diskriminatif, dan kompetitif, serta menjamin akses layanan pendidikan di Kota Malang dapat menjangkau ke semua lapisan masyarakat, dapat dilaksanakan dengan mudah, terjangkau dan berkualitas.
Kabid Pendidikan Dasar Dikbud Kota Malang, Dodik Teguh Pribadi untuk masuk jenjang SMP, zonasinya masih tetap 50 persen. Menurutnya, tidak ada perubahan yang menyolok, sebab regulasi pusat juga tetap, yaitu Permendikbud no 1 tahun 2021 dan tidak mengalami kendala yang berarti.
“Untuk tahun sekarang data sudah dimasukkan oleh operator di Sekolah SD-nya, ada kemungkinan melenceng sedikit setelah dicek operator SMP tidak sesuai. Contohnya alamat berada di Jalan veteran tapi di google map berada di Jalan Sumbersari, setelah dicocokan sesuai ya sudah,” terang Dodik saat ditemui di Posko PPDB Dinas Pendidikan Kota Malang. Senin (8/7).
Dirinya juga tidak mengetahui secara persis letak ketidak samaan antara yang mendata dari operator pihak sekolah SD dan operator SMP. Setelah cocok sesuai data, langsung upload berkas untuk verifikasi lanjutan.
“Verifikasi ada dua, kalau benar masuk seleksi dan kalau salah harus diperbaiki lagi datanya,” tuasnya. (BAS)






