Undang Ketua Parpol, KPU Kabupaten Mojokerto Gelar Sosialisasi Ranperda RPJPD Tahun 2025-2029 dan RPJMD Tahun 2025-2029

 

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Dalam rangka persiapan pencalonan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto, KPU Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Mojokerto melaksanakan sosialisasi Ranperda RPJPD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2045 dan penyampaian dokumen rancangan teknokratik RPJMD Kabupaten Mojokerto Tahun 2025-2029.

Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat mengatakan bahwa tujuan acara pada kali adalah penelusuran visi misi tentang pembangunan jangka panjang maupun jangka menengah kabupaten Mojokerto, yang disampaikan narasumber dari kepala Bappeda dan Bakesbang, yakni tentang penyusunan RPJPD maupun RPJMD bisa direncanakan sebaik mungkin, dan perlu di dorong DPRD untuk segera di sahkan.

Sementara Kepala Bappeda Kabupaten Mojokerto Bambang Eko Wahyudi menyampaikan, bahwa rancangan RPJPD Tahun 2025 – 2045, sebelumnya diawali dengan forum konsultasi publik dilanjutkan fasilitasi dan Musrenbang, tanggal 25 juli 2024 setelah dievaluasi provinsi Jatim, sehingga Senin depan sudah keluar evaluasi tersebut, harapnya sebelum tangl 20 harapannya sudah selesai rancangan pembangunan jangka panjang.

Tujuannya untuk menjadi acuan bagi calon kepala daerah untuk menyusun Visi misinya,” terang Bambang .

Tak itu saja, 20 tahun ke depan sebagai haluan agar dapat menjadi kontribusi bagi pembangunan jangka panjang di Kabupaten Mojokerto.

Sementara untuk RPJMD untuk 5 tahun kedepan bisa mengambil dari rancangan jangka panjang, untuk mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju dan adil, baik dalam hal ekonomi, sosial dan budaya, serta menjadikan kabupaten Mojokerto yang asri dengan menjaga lingkungan yang ada di Mojokerto,” tambahnya.

Ditempat yang sama Devisi teknis penyelenggaraan dan partai politik Rendi Oky Saputra, dalam kesempatan ini juga disampaikan, bahwa pemeriksaan kesehatan dimulai tanggal 27 Agustus hingga 2 September 2024, apabila suratnya lengkap, KPU akan memberikan surat rekomendasi untuk tes kesehatan di rumah sakit yang ditunjuk.

Sementara tes kesehatan terdiri dari ruang lingkup pemeriksaan tentang pemeriksaan kesehatan dan penyalahgunaan narkoba, kriteria tim pemeriksaan kesehatan, tahapan pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan penilaian kesehatan.

” Untuk menghindari antrian panjang dalam tes kesehatan, para calon perlu tes lebih awal,” pintanya.(Wo)