DaerahKriminalPeristiwa

Sempat Kabur ke Riau, Akhirnya Pembunuh Wanita dan Dibuang di Pacet Dibekuk Polisi

×

Sempat Kabur ke Riau, Akhirnya Pembunuh Wanita dan Dibuang di Pacet Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini
Tersangka pembunuhan dengan kekerasan, dibekuk Satresmob Polres Mojokerto di Riau

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Mayat wanita  bernama Anyk Mariyani (36) yang ditemukan tewas di Blok Lemahbang Kawasan Tahura Raden Soerdjo, Pacet, Mojokerto, pada Jumat, 13 September 2024, dalam sepekan pembunuhnya dibekuk Satresmob Polres Mojokerto di tempat persembunyian.

Seperti diberitakan sebelumnya, wanita asal Kediri tersebut ditemukan dalam keadaan tak bernyawa Jasadnya pertama kali ditemukan oleh petugas Tahura Raden Soerjo, yaitu Suyitno saat sedang patroli sekitar pukul 08.45 WIB. Ketika ditemukan, korban memakai setelan kemeja lengan panjang warna merah muda kombinasi putih serta celana warna hitam.

BACA JUGA :  Pemkot Mojokerto Bakal Terbitkan Perwali Tentang Kerjasama Dengan Perusahaan Pers

Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto dalam pers rilisnya menyampaikan, pelaku bernama Dedi Abdullah asal Brebes, Jawa tengah. Pria ini sebelumnya sudah kenal korban, namun dari awal pelaku sudah punya niat jahat untuk menguasai harta korban.

” Diantaranya harta yang dilirik adalah mobil dan perhiasan,” terang Kapolres Ihram.

Niat jahat akhirnya dilakukan yakni pencurian dengan kekerasan, korban disekap dengan bantal setelah tak berdaya lalu dicekik hingga tulang lehernya patah dan akhirnya meninggal.

BACA JUGA :  Polisi Pelor Betis Pelaku Pencurian

” Jasad korban dibuang di Kawasan Tahura Raden Soerdjo, Pacet, Mojokerto,” jelasnya.

Alhasil dalam sepekan pelaku akhirnya ditangkap ditempat persembunyiannya di Riau.

” Sebab dari awal kami sudah mengantongi sidik jari pelaku, dan beberapa barang bukti yang kami amankan.

Barang bukti diantaranya, baju, celana, bra, liontin, ikat rambut, tali hijab dan ikat dan tali straping warna Abu-abu.

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 340 KUHP dan pasal 365 ayat 3, pembunuhan berencana dengan hukuman selama-lamanya 20 Tahun penjara.(Wo)