Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Kota Mojokerto berhasil menangkap DH (35), warga asal Dusun Sekiping, Desa Dawarblandong, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto, tersangka penganiayaan berat terhadap OT (31) warga Dusun Manyarsari, Desa Gunungsari, Kecamatan Dawarblandong, Kabupaten Mojokerto.
Kapolres Mojokerto Kota AKBP Daniel S. Marunduri S.I.K., M.H yang diwakili oleh Kasat Reskrim, AKP Rudy Zaeny dalam Press Release, Senin (28/10/24) menyampaikan bahwa kasus ini bermula dari seringnya korban Whatsapp ke istri tersangka setelah mengetahui korban sering mengirim pesan kepada istri sirinya.
“Peristiwa penganiayaan terjadi pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 09.30 WIB, di mana DH datang ke rumah seorang warga setempat dan langsung menyerang korban dengan pisau yang dibawanya.” ungkap AKP Rudy.
Serangan itu menyebabkan luka parah pada kepala dan tangan korban, lalu korban segera dilarikan ke rumah sakit untuk menjalani perawatan intensif. Setelah kejadian, tersangka langsung melarikan diri.
Dengan Laporan tersebut petugas melakukan penyelidikan dan penyidikan akhirnya berhasil melacak keberadaan DH di Jalan Raya Labuhan, Poto Tano, Kabupaten Sumbawa Barat. Pada Jumat, 25 Oktober 2024, tersangka berhasil ditangkap dan dibawa ke Polres Mojokerto Kota untuk proses hukum lebih lanjut.
Dalam proses penyidikan, polisi mengamankan beberapa barang bukti 1 buah kaos putih yang terdapat bercak darah, satu buah celana pendek warna hitam, satu buah pisau yang digunakan dalam penyerangan serta sepeda motor yang digunakan pelaku menuju lokasi kejadian.
Kami juga berharap penanganan kasus ini dapat memberikan efek jera dan menjadi pengingat bagi masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dalam menyelesaikan masalah pribadi
“Tersangka dijerat Pasal 351 Ayat 2 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara,” pungkasnya. (Clara)