Mojokerto,Sekilasmedia.com-Polres Mojokerto kota dalam memberantas peredaran narkoba di Wilayah hukum kota Mojokerto ternyata tak tanggung- tanggung, hal ini dibuktikan berhasil mengungkap dan menangkap bandar narkoba yang berinisial MM (43), dengan peredaran sabu setiap bulannya mencapai nilai hingga 2 miliar Rupiah.
Direktur Reserse Narkoba Polda Jatim Kombespol Robert Dacosta yang didampingi Kapolres Kota Mojokerto AKBP Daniel S.Marunduti menjelaskan bahwa MM juga mantan residivis narkoba, berawal dari penangkapan Satresnarkoba Polres Mojokerto kota, MM kedapatan membawa sabu 1,16 gram,” terangnya pada Senin (18/11/2024).
Dari hasil penangkapan ini, penyidik mengembangkan hingga MM mengakui perputaran penjualan sabu per bulan mencapai 2 miliar atau sebanding sabu yang terjual antara satu hingga dua kilo per bulan.
Lebih lanjut disampaikan, dari penjualan barang haram ini, aset MM berhasil disita dengan nilai 1,5 miliar. Aset tersebut juga sebagai barang bukti diantaranya uang senilai Rp.530.000, 3 sepeda motor, dan 4 mobil.
Berawal dari kasus narkoba, Polres Mojokerto kota mengembangkan hingga kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), ini sudah menjadi atensi Kapolri, dan yang pertama Polres Mojokerto kota yang berhasil mengungkap persoalan narkoba hingga berlanjut hingga TPPU,” jelasnya.
Atas perbuatannya, MM bakal dijerat tindak pidana pencucian uang dan narkoba pasal 3,4,5 UU RI No 8 Tahun 2010, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 Tahun.(Wo)