Lamongan, Sekilasmedia.com– Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus peredaran gelap obat keras jenis Dobel L dengan menangkap seorang pelaku berinisial DB di Dusun Wotan, Desa Slaharwotan, Kecamatan Ngimbang, Kabupaten Lamongan, pada Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 19.00 WIB.
Dalam pengungkapan ini, petugas mengamankan barang bukti berupa 81 bungkus plastik berisi total 1.800 butir obat berlogo LL, satu botol putih, uang tunai sebesar Rp300.000, satu kardus kecil, satu bendel plastik klip kosong, dan satu unit handphone.
Kasihumas Polres Lamongan, IPDA M. Hamzaid, S.Pd, menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran gelap obat keras. Petugas Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan di lokasi tersebut.
“Sekitar pukul 19.00 WIB, A petugas mendapati seseorang di teras rumah di Dusun Wotan dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diperoleh. Pelaku kemudian ditangkap, dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan tindak pidana peredaran gelap obat keras jenis Dobel L,” jelas IPDA Hamzaid.
“Pelaku diketahui membeli obat keras jenis Dobel L untuk diedarkan kembali. Seluruh barang bukti dan pelaku kini diamankan di Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjutnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 435 dan Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman bagi pelaku terkait kasus ini berupa pidana penjara dan denda yang diatur dalam perundang-undangan tersebut.
Polres Lamongan mengapresiasi peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi yang membantu pengungkapan kasus ini.
” Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap peredaran obat keras ilegal dan segera melaporkan jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan.” tutupnya. (rud)