Hukum

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades Mojowono Mojokerto Ditangkap Polisi

×

Korupsi Dana Desa Hingga Ratusan Juta, Kades Mojowono Mojokerto Ditangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
Ainur Wahyudi kepala desa Mojowono, mlagi Mojokerto menjadi tersangka korupsi dana desa sejumlah 120 juta.( Foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Berdalih terlilit hutang akibat dari pencalonan pilkades, kepala desa (Kades) Mojowono periode 2014-2019, Kecamatan Kemlagi, kabupaten Mojokerto Ainur Wahyudi akhirnya menjadi tersangka korupsi dana desa sebesar 120 juta, setelah ditangkap Satreskrim polres Mojokerto kota.

Ainur sempat menjadi buronan Polisi selama satu tahun, hingga akhirnya ditangkap Polisi di Kalimantan Timur, Ainur Wahyudi, menjadi tersangka dugaan korupsi dana desa (DD) sebesar 120 juta dalam proyek penerangan jalan umum (PJU) pada 2017 silam.

Kasatreskrim Polres Mojokerto Kota AKP Siko Sesaria Putra Suma mengatakan, sebelumnya Ainur telah mengajukan anggaran dana desa sebesar Rp 235 juta untuk pembangunan 64 titik PJU lingkungan. Namun ditahun 2017 pembangunan tersebut tidak terealisasi.

Dari pengakuan tersangka uang tersebut digunakan untuk membayar hutang biaya Pilkades, lantaran sebagian biaya tersebut sempat hutang temannya.

” Ainur mengaku biaya Pilkades yang dikeluarkan disaat masanya 2014-2019 sebesar 800 juta,” ungkapnya, dalam pers rilis Rabu (14/1/2025).

Dari hasil penyelidikan ditemukan nilai kerugian negara atas pengerjaan PJU sebesar kurang lebih Rp 120.721.000,” tambahnya.

Atas perbuatan yang dilakukan, tersangka dijerat Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara,” pungkasnya.

Penulis: Wibowo
Editor: Kayla