Daerah

Koster, Tak Perlu Berlakukan Moratorium Hotel dan Vila di Bali

×

Koster, Tak Perlu Berlakukan Moratorium Hotel dan Vila di Bali

Sebarkan artikel ini
I Wayan Koster Gubernur Bali terpilih periode 2025 -2030. (Foto: soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bali, telah resmi menetapkan pasangan I Wayan Koster dan I Nyoman Giri Prasta sebagai Gubernur dan Gubernur Bali, periode 2025 – 2030, Kamis 9 Januari 2025.

Wayan Koster mengaku akan menjalankan program haluan pembangunan Bali 100 tahun. Termasuk juga tidak akan memberlakukan moratorium, karena akan segera mengeluarkan Perda yang mengatur pengendalian pembangunan secara ketat.

BACA JUGA :  Hadiri Lirboyo Bersholawat Bersama Ketua Umum PBNU, Mbak Wali : Kuatkan Kolaborasi Dengan Santri Untuk Pembangunan Kota Kediri

“Tidak perlu moratorium atau pembatasan pembangunan hotel dan vila di Bali. Kita akan buat Perda pengendalian secara ketat,” ujarnya.

Meski begitu, Koster mengaku belum merinci mekanisme pengendalian yang akan diatur dalam Perda tersebut.

Langkah Koster memilih pengendalian ketat ini adalah sebagai solusi untuk dapat menjaga keseimbangan pertumbuhan pariwisata dan kelestarian lingkungan di Bali.

BACA JUGA :  Cafe dan Warung Remang Jadi Sasaran Razia Satpol PP Kabupaten Mojokerto 

Sebelumnya, mantan Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi (Menkomarves) Luhut Binsar Panjaitan mengkritik keras Pemerintahan Bali, karena banyak pembangunan hotel dan vila di Bali.

“Dulu banyak sawah, kini dipenuhi bangunan. Tidak boleh ada lagi orang membuat vila di sawah,” katanya.

Penulis : Soni

Editor: Erik