Hukum

Langgar Ijin Reklame, Toko Erafone Disegel Satpol PP

×

Langgar Ijin Reklame, Toko Erafone Disegel Satpol PP

Sebarkan artikel ini
Toko handphone dan accesories yang telah disegel Satpol PP Kota Mojokerto, lantaran belum kantongi ijin reklame.( Foto: Wibowo)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Lantaran belum kantongi ijin reklame, toko yang berdiri megah ditengah kota Mojokerto yakni toko penjual berbagai hand phone dan accesories kini telah disegel Satpol PP Kota Mojokerto, pada Kamis (9/1/2025)

Dari pantauan sekilasmedia.com, di toko ini telah terpampang 2 sepanduk besar yang dipasang oleh satuan polisi pamong praja kota Mojokerto, 2 sepanduk besar tersebut bertuliskan disegel melanggar Perda dan Perwali kota Mojokerto.

BACA JUGA :  Siaran Pers Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Tetapkan 4 Tersangka Korupsi Dam Kali Bentak

Sementara Modjari Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Mojokerto menyampaikan, bahwa penyegelan toko handphone ini, karena toko tersebut telah melanggar peraturan daerah kota Mojokerto Nomor 2 tahun 2020 dan peraturan Walikota Mojokerto nomor 9 Tahun 2020.

BACA JUGA :  Pasutri Asal Tanjung Balai Diringkus Satres Narkoba Polres Asahan

” Lebih jelasnya toko ini, belum mengantongi ijin SIMR Surat Ijin Membuat Reklame,” ungkapnya.

Ditanya apakah toko tersebut juga tidak membayar pajak, secara otomatis bila SIMR belum dikantongi maka toko tersebut belum ada kewajiban membayar pajak daerah,” tutup Modjari.

Penulis : Wibowo
Editor: Erik