Malang, sekilasmedia.com– Selebgram Isa Zega resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik setelah dilaporkan oleh pengusaha Shandy Purnamasari, istri dari bos Juragan 99, Gilang Pramana. Kasus ini ditangani oleh Polda Jawa Timur berdasarkan laporan polisi yang diajukan pada 29 Oktober 2024.
Isa Zega diduga melanggar Pasal 45 ayat (4) jo Pasal 27A Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) atas perbuatannya yang dianggap menyerang kehormatan atau nama baik seseorang melalui media elektronik. Kejadian ini berlangsung pada 11 Oktober 2024 di Kabupaten Malang.
Setelah proses hukum berjalan, Isa Zega kini telah resmi ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas II Malang. Selasa (11/2).
Kepala Lapas Perempuan Kelas II Malang, Yunengsih, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima tahanan atas nama Isa Zega setelah berkas penahanannya dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan Negeri Malang.
“Penahanan ini sudah P21 dan diserahkan ke Lapas Perempuan Malang. Kami hanya menerima karena surat-suratnya memang lengkap. Sesuai prosedur, Isa Zega ditempatkan di ruang mapenaling (masa pengenalan lingkungan), yang memang diperuntukkan bagi tahanan baru,” ujar Yunengsih.
Menurut Kalapas Perempuan jika Isa Zega, yang dikenal sebagai transgender, menjadi tahanan transgender pertama yang diterima di Lapas Perempuan Malang sejak dirinya menjabat sejak tahun 2023. Pihak lapas menegaskan bahwa penempatan Isa Zega di lapas perempuan didasarkan pada putusan pengadilan Jakarta Selatan, yang menyatakan perubahan identitasnya secara resmi.
“Penempatannya sesuai dengan dokumen yang kami terima, termasuk surat keterangan perubahan identitas dari pengadilan serta hasil pemeriksaan medis di Indonesia dan Thailand,” jelas Yunengsih.
Meski begitu, pihak lapas masih akan melakukan observasi terkait kondisi dan adaptasi Isa Zega selama masa pengenalan lingkungan. Setelah satu minggu, penempatannya akan dievaluasi sebelum dipindahkan ke kamar tahanan reguler. Pihak lapas menegaskan bahwa ini hanya bagian dari prosedur standar bagi setiap tahanan baru, tanpa perlakuan khusus.
Isa Zega kini harus menghadapi proses hukum lebih lanjut. Jika terbukti bersalah, ia bisa dikenakan hukuman maksimal sesuai ketentuan yang berlaku dalam Undang-Undang ITE.
Kasus ini menyoroti bagaimana media sosial dapat menjadi senjata berbahaya jika digunakan untuk menyerang orang lain secara tidak bertanggung jawab. Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media sosial untuk menghindari pelanggaran hukum.
Penulis : S Basuki
editor: Kaylla