Sumenep,Sekilasmedia.com- Sebanyak 13 pasangan suami istri (pasutri) memilih cerai karena judi online di Sumenep, Madura, Jawa Timur.
Humas Pengadilan Agama Kelas 1 A, Kabupaten Sumenep, Hirmawan Susilo, menjelaskan, para istri tidak tahan dengan kelakuan suaminya yang kecanduan perjudian.
“Untuk perkara perjudian online ini, pihak yang terlibat adalah suaminya semua” kata Hirmawan, Rabu (19/2).
Hirmawan menambahkan, perjudian bukan satu-satunya penyebab, melainkan juga dipengaruhi unsur lain, seperti perselingkuhan, perzinahan, mabuk dan lainnya.
“Jadi, sebenarnya beberapa penyebab itu satu sama lain saling berkaitan,” ujarnya.
Sementara dari segi usia, lanjutnya, mayoritas didominasi pria berumur 40 tahun ke bawah.
“Ya, biasanya tidak terlalu tua, juga tidak terlalu muda,” lanjutnya.
Sebagai informasi, rincian perceraian karena judi online sepanjang tahun 2024 antara lain, bulan Januari dan Mei masing-masing 1 perkara, Juni dan Juli masing-masing 2 perkara, Agustus 4 perkara, dan Desember 3 perkara.
Sementara itu, total angka perceraian tahun 2024 sebanyak 1.422 perkara, yang terdiri dari cerai gugat dan cerai talak.
Penulis : Rifan A
Editor : Kayla






