Malang, sekilasmedia.com – Tidak butuh waktu lama bagi polisi untuk membekuk dua dari tiga pelaku pencurian ratusan butir telur di Jalan Kebalen Wetan Gang 3B, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang. Aksi mereka sempat terekam kamera CCTV dan viral di media sosial, memudahkan polisi dalam proses identifikasi.
Dalam kegiatan pers release yang di gelar Mapolsek Kedungkandang, Kasi Humas Polresta Malang Kota, Ipda Yudi Risdiyanto, mengungkapkan bahwa kejadian ini terjadi pada Jumat, 21 Februari 2025 dini hari. Korban, seorang perempuan bernama Yuliani yang tinggal di Kelurahan Kota Lama, mengalami kerugian hingga 480 butir telur ayam kampung yang disimpan di depan rumahnya.
“Dari hasil penyelidikan, dua pelaku berhasil kami amankan. Salah satu pelaku yakni GSR masih di bawah umur, sedangkan satu pelaku lainnya adalah TP (32), warga Jalan Muharto, Kelurahan Kota Lama. Sementara satu pelaku lainnya, berinisial RE, saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO,” ujar Ipda Yudi. Rabu (26/2).
Sementara ditempat yang sama PS Kapolsek Kedungkandang, AKP Sugeng Iriyanto, menambahkan bahwa pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan. Berbekal rekaman CCTV, polisi mengidentifikasi para pelaku dan segera melakukan penangkapan.
“Pelaku pertama yang kami tangkap adalah saudara TP. Kemudian satu pelaku lainnya berinisial GSR yang masih di bawah umur. Dari tangan mereka, kami mengamankan barang bukti berupa ratusan telor yang belum sempat terjual, satu unit sepeda motor, jaket hitam, celana pendek biru, topi hitam, serta surat-surat kendaraan,” jelas AKP Sugeng.
Modus pencurian ini cukup sederhana. Saat melintas di lokasi kejadian, para pelaku melihat dua tumpukan telur tanpa pengawasan pemiliknya. Memanfaatkan kesempatan itu, mereka langsung mengambil telur dan kabur.
Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku mengaku baru sekali melakukan aksi pencurian ini dan melakukannya hanya karena iseng setelah bermain di sekitar lokasi kejadian.
Karena jumlah barang yang dicuri termasuk dalam kategori pencurian ringan, para pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP tentang pencurian ringan, yang mengatur bahwa pencurian barang dengan nilai kecil dikenakan hukuman lebih ringan dibanding pencurian biasa.
“Para pelaku dijerat dengan Pasal 364 KUHP, yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 3 bulan,” jelas AKP Sugeng.
Sementara itu, polisi masih terus memburu RE, pelaku ketiga yang hingga kini belum tertangkap yang telah dikantongi identitasnya.
Penulis : S Basuki
editor: Kaylla






