Denpasar,Sekilasmedia.com-Kasus korupsi yang menyeret beberapa nama petinggi di PT Pertamina, tengah menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat, tak terkecuali di Bali.
Banyaknya komentar negatif terkait dugaan blending atau pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) subsidi Pertalite menjadi Pertamax, membuat Yayasan Lembaga Perlindungan Konsumen Indonesia (YLPKI) Bali, ikut angkat bicara.
Direktur YLPK Bali, I Putu Armaya, Sabtu (1/3) menjelaskan, apabila dugaan oplosan ini benar terbukti, maka melanggar Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK).
“Konsumen di Bali jangan takut untuk mengadu. Jika ada bukti cukup, kami siap lakukan upaya hukum menggugat secara class action Pertamina dan SPBU yang nakal,” katanya.
Menurut dia, memang selama 3 tahun terakhir ini cukup banyak pengaduan terkait layanan di SPBU. Terutama terhadap pelayanan operator dan meteran pada mesin SPBU yang kabur. Tapi belum juga tuntas, kini sudah muncul dugaan kualitas BBM kurang bagus karena adanya dugaan pengoplosan.
“Kami minta Dirjen Migas Kementerian ESDM untuk membuat tim, memeriksa ulang kualitas (densiti/oktan) BBM yang beredar di masyarakat termasuk Bali,” ungkapnya.
Dia pun mendesak pemeriksaan ulang itu untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan BBM Pertamina dari standar kualitas yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Termasuk juga hasil pemeriksaan reguler kualitas BBM yang selama ini dilakukan, agar diumumkan secara terbuka kepada konsumen.
“Apabila ada temuan penyimpangan atau sebaliknya agar di publikasi ini penting, supaya konsumen mendapatkan informasi yang menyeluruh, akurat dan kongkrit. Karena masyarakat resah soal kualitas BBM ini,” tegasnya.
Pertamina juga diminta untuk dapat mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya. Jika dilakukan oleh SPBU supaya diberikan sanksi tegas berupa pencabutan izin.
“Ini harus dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan distribusi bahan bakar untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali,” pungkasnya.
Penulis : Soni
Editor Kaylla






