Hukum

Berdiri Lama, Bangunan Liar di Taman Griya Jimbaran Dibongkar Paksa

×

Berdiri Lama, Bangunan Liar di Taman Griya Jimbaran Dibongkar Paksa

Sebarkan artikel ini
Satpol PP melakukan pembongkaran rumah semi permanen di atas tanah Pemkab Badung, sumber foto UpdateBali.

Badung,Sekilasmedia.com-
Sejumlah bangunan semi permanen yang berdiri di atas tanah milik Pemkab Badung, pada sejumlah Blok di Jalan Danau Beratan XI, Lingkungan Taman Griya, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, dibongkar paksa.

Pembongkaran bangunan liar itu berdasarkan Surat Perintah Bupati Badung Nomor 100.3.5.2/11712/SETDA/SATPOLPP tertanggal 8 April 2025.

Kasatpol PP Badung, IGAK Suryanegara, Rabu (16/4) membenarkan dengan pembongkaran sejumlah bangunan di Taman Griya. Hal itu dilaksanakan karena lahan tersebut merupakan aset resmi Pemkab Badung.

Terungkapnya pemakaian aset Pemkab ini, setelah adanya laporkan yang masuk ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Badung.

“Kami dikasih surat untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berdiri di sana,” ungkapnya.

Sebelum proses eksekusi dilakukan, pihaknya telah memanggil sejumlah pemilik bangunan, termasuk memberikan surat pernyataan hingga teguran, agar melakukan pembongkaran secara mandiri.

“Proses penertiban sudah sesuai prosedur dan bergulir satu setengah bulan lebih. Sebenarnya sebelum lebaran bangunan itu dibongkar, tetapi terkendala tenaga, dan baru bisa dilaksanakan sekarang,” jelasnya.

Menurut Suryanegara, sejumlah pihak nekat memanfaatkan lahan itu karena dianggap terbengkalai, kemudian mendirikan bangunan secara sepihak. Terlebih lagi selama ini tidak ada penindakan dari pihak berwenang.

“Mereka berani mendirikan bangunan di sana, karena belum pernah ada yang menindak,” tambahnya.

Meski demikian, para pihak ini menyadari jika tanah tersebut bukanlah milik mereka. Sehingga tidak melakukan perlawanan saat tim melaksanakan pembongkaran.

“Kalau dilihat dari kondisinya bangunan itu sudah berdiri lama di sana,” tandasnya.

Adapun sejumlah bangunan yang dibongkar pada lahan milik fasilitas umum Pemkab Badung, di Perumahan Taman Griya, diantaranya di Lapangan Golf Mini Blok A7/1, rumah Blok A7/2, halaman Blok A7/3, garasi Blok B3/2 dan bangunan lainnya di Blok A2/1.