Hukum

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar di Jawa Tengah

×

Bareskrim Ungkap Tambang Pasir Ilegal Rugikan Negara Hingga Rp1 Miliar di Jawa Tengah

Sebarkan artikel ini
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin saat memberikan keterangan pers.( Foto: Dokumen Polri)

Jakarta,Sekilasmedia.com-Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim mengungkap kasus tambang pasir ilegal di daerah Klaten, Jawa Tengah. Dalam kasus ini, ACS selaku koordinator lapangan ditetapkan sebagai tersangka.

Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin menerangkan, dari hasil penyidikan diketahui aktivitas penambangan ilegal tersebut baru saja berjalan selama 2 minggu. Namun, estimasi nilai kerugian negara sudah sebesar Rp1 miliar.

BACA JUGA :  Kematian M Alfan Dianggap Penuh Kejanggalan, Melalui Kuasa Hukum Ahmad Muhlisin, S.H Ajukan Ekshumasi

“Ini 2 minggu saja sudah Rp1 miliar ya bisa dibayangkan kalau ini berlangsung lebih lama lagi,” ujarnya dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Rabu (11/6/25).

BACA JUGA :  Ormas Kujang Padjajaran Akan Audiensi Terkait Dugaan Penyelewengan Dana BOS Rp10 Miliar

Menurutnya, terhadap tersangka telah dilakukan penahanan.

“Tersangka dipersangkaan pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang kerubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara jo Pasal 5 dan atau Pasal 56 KUHAP dengan ancaman pidana paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar,” ungkapnya.