Denpasar,Sekilasmedia.com –
Kebijakan Gubernur Bali Wayan Koster terkait larangan produksi air minum dalam kemasan (AMDK) plastik di bawah 1 liter, mendapat dukungan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI, Hanif Faisol Nurofiq.
Langkah Pemerintah Provinsi Bali tersebut dinilai merupakan upaya untuk menjaga kebersihan lingkungan di Pulau Dewata, sebagai daerah wisata favorit dunia.
“Kami akan dukung sepenuhnya upaya Bapak Gubernur dan jajaran melakukan kegiatan yang ramah lingkungan dan ramah sampah,” kata Nurofiq, di Denpasar, Jumat (11/4).
Menurut dia, akan siap mengawal segala bentuk pelaksanaan kebijakan Surat Edaran Nomor 9 Tahun 2025 tentang Gerakan Bali Bersih.
Sementara, Gubernur Koster mengaku tidak perduli dan mempersilahkan siapa saja untuk membully nya, jika tidak suka kebijakan tersebut. Dirinya hanya ingin Bali bersih dari sampah, karena pengelolaan untuk sampah di Bali belum berjalan dengan optimal.
“Silahkan bully saya sepuas puasnya, kalau tidak suka. Karena saya tetap dibela para komunitas peduli lingkungan,” ungkapnya.
Pembatasan penggunaan plastik sekali pakai dibentuk tim dan percepatannya agar Bali bebas dari sampah plastik. Di periode pertama menjabat Gubernur Bali, kebijakan ini diterapkan di hotel, pasar modern, mall dan restoran sudah berhasil.
“Plastik sekali pakai ini harus progesif, di periode pertama saya, yang dilarang itu adalah sterefom, pipet plastik dan tas kresek,” pungkasnya.
Terpisah, penolakan dari sejumlah pihak terkait kebijakan ini masih terus menghangat. Bahkan Ketua AMDK (Aspadin) Rachmat Hidayat, keberatan dengan aturan pemprov Bali tersebut.
Dikatakan, kebijakan itu dapat menimbulkan masalah baru. Jika perusahaan menutup usaha pabrik akan ada berapa banyak orang yang kehilangan pekerjaan.
“Kita juga dukung sektor pariwisata. Tapi kebijakan ini apakah memecahkan masalah sampah, tidak kan. Justru masalah tidak selesai dan muncul masalah baru,” ungkapnya.
Sebelumnya, Anggota Komisi VII DPR RI Bambang Haryo Soekarno, ikut mengkritisi Surat Edaran (SE) Gubernur Bali Nomor 9 Tahun 2025 yang melarang pengusaha memproduksi air minum dalam kemasan di bawah 1 liter.
Selain mematikan industri AMDK, pelarangan itu juga akan berdampak terhadap keberlangsungan industri kreatif yang memanfaatkan kemasan kemasan plastik tersebut serta kehidupan para pemulung yang ada di Bali.
Jika alasannya karena faktor lingkungan harus dicari tahu terlebih dahulu. Karena sampah di Bali yang paling besar adalah sampah organik, yang jumlahnya 70 persen, sedang sampah anorganik 28 persen.
“Dari 28 persen sampah anorganik, botol plastik dan kemasan plastik hanya 16 persen,” terangnya.
Penulis : Soni
editor kaylla