Daerah

Minim Akses Informasi, Pildek FEB UB Dinilai Tak Transparan

×

Minim Akses Informasi, Pildek FEB UB Dinilai Tak Transparan

Sebarkan artikel ini
Staf Unit Layanan Terpadu Gedung utama FEB UB (foto S Basuki).

Malang, sekilasmedia.com— Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Brawijaya tengah menyelenggarakan proses Pemilihan Dekan (Pildek) untuk periode 2025–2029 pada Rabu, 14 Mei 2025.

Namun, jalannya pemilihan ini menimbulkan tanda tanya dari publik, khususnya terkait keterbukaan informasi kepada media di luar lingkungan kampus.
Beberapa wartawan dari media eksternal dilaporkan tidak diizinkan untuk meliput proses Pildek.

Penolakan tersebut menimbulkan kekhawatiran mengenai kurangnya transparansi dalam pelaksanaan pemilihan pimpinan di salah satu fakultas terkemuka Universitas Brawijaya.

Sebagai institusi pendidikan negeri, kampus sejatinya memiliki tanggung jawab untuk menjunjung tinggi prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Keterbukaan terhadap media merupakan bagian dari hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang utuh, seimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan—terutama dalam proses pengambilan kebijakan di lingkungan pendidikan tinggi.

BACA JUGA :  Kapolres Lamongan Tinjau Rumah Warga Terdampak Bencana di Desa Latek

Saat dikonfirmasi, pihak panitia Pildek FEB UB menyatakan bahwa kegiatan tersebut bersifat internal dan hanya diliput oleh media kampus.

“Hanya untuk internal, kecuali liputan UB TV saja, Mas,” ujar Sulis, salah satu staf di Unit Layanan Terpadu (ULT) Gedung Utama FEB UB, usai menghubungi ketua panitia melalui sambungan telepon.

Sementara itu, ketika dikonfirmasi secara terpisah, staf Humas Universitas Brawijaya, Oki, menyebut bahwa kebijakan terkait akses media dalam kegiatan fakultas merupakan kewenangan masing-masing fakultas. “Itu tergantung kebijakan fakultas masing-masing,” ujarnya.

Ia juga menambahkan bahwa informasi resmi mengenai kegiatan kampus dapat diakses melalui Prasetya UB, saluran informasi resmi Universitas Brawijaya. “Baca di Prasetya ya,” singkatnya.

BACA JUGA :  Perkuat Branding Kuliner Tradisional, TP PKK Kabupaten Lamongan Gelar Lomba Kreasi Wingko

Pembatasan akses media eksternal terhadap kegiatan publik seperti Pildek ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran terhadap prinsip-prinsip kebebasan pers sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Pers dan UUD 1945. Publik memiliki hak untuk mengetahui jalannya proses pemilihan pejabat publik di lembaga pendidikan negeri, yang secara prinsipil harus terbuka terhadap pengawasan masyarakat.

Kondisi ini pun menimbulkan pertanyaan: mengapa proses pemilihan dekan di FEB UB harus tertutup dari pantauan media luar kampus? Keterbukaan informasi seharusnya menjadi fondasi utama dalam membangun kepercayaan publik, terlebih dalam institusi yang menyandang status sebagai milik negara.