Denpasar ,Sekilasmedia.com-
Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari tim Direktorat Jenderal Imigrasi beserta Kantor Imigrasi se-Bali menggelar operasi Bali Becik pada 19 – 21 Mei 2025.
Dalam operasi itu Satgas melakukan pemeriksaan terhadap 312 warga negara asing (WNA) di 62 penginapan. Sebanyak 23 orang WNA ditemukan bermasalah,14 orang diantaranya menyalahgunakan izin tinggal, 4 orang overstay lebih dari 60 hari dan telah dilakukan pendetensian.
“Kami mendapati 2 orang WNA yang diduga menjadi investor fiktif, ini akan kami dalami kasusnya lebih lanjut,” kata Pelaksana tugas Direktur Jenderal Imigrasi, Yuldi Yusman, Sabtu (24/5/2025).
Yuldi menyebutkan, ada satu orang WNA didetensi tidak dapat menunjukkan paspor. Sedangkan 7 WNA lainnya ditahan paspornya untuk diperiksa lebih lanjut atas kelalaian melaporkan perubahan alamat dan penyalahgunaan izin tinggal.
“Ada 6 WNA lainnya yang akan dilakukan pemanggilan lebih lanjut terkait dugaan penyalahgunaan izin tinggal ini,” tambahnya.
Untuk pengawasan di wilayah Legian-Kuta dan Pecatu-Uluwatu Kabupaten Badung, dilakukan oleh Satgas Imigrasi Ngurah Rai, dengan fokus sasaran homestay, vila, dan hotel.
“Operasi di lokasi ini dibantu oleh Satpol PP Kabupaten Badung, Pecalang Desa Adat Pecatu, dan Trantib Kecamatan Kuta Selatan,” jelasnya.
Sementara untuk Kantor Imigrasi Denpasar, fokus pengawasan di wilayah Pemecutan Kelod (Denpasar Barat) dan Sanur (Denpasar Selatan) dengan objek pengawasan berupa kos kosan, homestay, vila, guest house, dan apartemen.
Lalu Kantor Imigrasi Singaraja melakukan pengawasan di wilayah Purwakerthi, Amed, Abang Kabupaten Karangasem, serta Umeanyar dan Anturan Kabupaten Buleleng, dengan sasaran kos kosan, homestay, vila, dan dive center.
Selain penindakan keimigrasian, Satgas juga melakukan sosialisasi memperkenalkan aplikasi pelaporan orang asing (APOA) kepada para pemilik atau pengelola penginapan di 62 lokasi tersebut.
“Kami berharap APOA ini dapat membantu pengelola penginapan dalam melaporkan keberadaan dan kegiatan WNA secara lebih efektifi, sehingga pengawasan keimigrasian dapat berjalan lebih optimal,” ujarnya.
Lebih lanjut Yuldi menyampaikan, Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian mengamanatkan pemilik atau pengelola penginapan wajib memberikan informasi mengenai tamu asing yang menginap apabila diminta oleh Petugas Imigrasi.
“Jika melanggar kewajiban itu, maka konsekuensi hukumnya berhadapan dengan ancaman pidana berupa kurungan maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 25 juta,” tandasnya.
Penulis : Soni