Hukum

Tidur di Kos, Bangun di Bui! Pengedar Sabu Pacet Tertangkap Polisi

×

Tidur di Kos, Bangun di Bui! Pengedar Sabu Pacet Tertangkap Polisi

Sebarkan artikel ini
tersangka pengedar sabu-sabu.( foto: Satresnarkoba mojokerto)

Mojokerto,Sekilasmedia.com-Seorang pria asal Mojokerto tak berkutik saat tim Satresnarkoba Polres Mojokerto menangkapnya di sebuah rumah kos wilayah Kecamatan Pacet, Jumat,(23/5/25) dini hari. Pria bernama Didik Dwi Andrianto alias Sandrim (35) itu diduga kuat sebagai pengedar sabu di kawasan setempat.

barang bukti narkoba

Penangkapan berlangsung sekitar pukul 00.30 WIB di rumah kos yang berada di Dusun Pandan, Desa Pandanarum. Dari tangan pelaku, polisi menyita lima paket sabu dengan total berat kotor 5,14 gram, lengkap dengan sejumlah alat bantu yang biasa digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba.

BACA JUGA :  Cegah Kejahatan, Polsek Dlanggu Pasang Banner Bertuliskan Himbauan Bagi Masyarakat

“Barang bukti kami temukan terkemas rapi dalam plastik klip, siap edar. Pelaku menyimpannya di dalam kantong kain dan plastik hitam,” jelas Iptu Eriek Triyasworo, S.H., M.H., Kasat Resnarkoba Polres Mojokerto, Jumat (23/5/25).

Polisi juga mengamankan tiga skrop dari sedotan, satu timbangan elektrik, tiga bendel plastik klip kosong, satu handphone, serta uang tunai Rp700 ribu yang diduga berasal dari hasil transaksi narkoba.

BACA JUGA :  Penjual Makanan Tanpa Tabir, Jadi Sasaran Penertiban Satpol PP Kabupaten Mojokerto

Dalam pemeriksaan awal, Didik mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial V alias Ramos, yang saat ini masih dalam pencarian polisi.

Setelah ditangkap, Didik langsung di gelandang ke Mapolres Mojokerto untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Kasus ini masih kami dalami. Kami akan telusuri lebih jauh jaringan pengedar yang terlibat,” tandas IPTU Eriek. (Clara)