Blitar, Sekilasmedia.com-Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar, Blitar pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 pukul 13.00 WIB Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menerima uang titipan pengganti kerugian keuangan negara dari penasehat hukum Tersangka MM sebesar Rp1.100.000.000.00 (satu milyar seratus juta rupiah).
Bahwa sebelumnya pada hari Senin tanggal 02 Juni 2025 yang lalu Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar telah menetapkan tersangka berinisial MM selaku anggota Tim TP2ID, tersangka MM diduga telah menerima aliran dana dari tersangka BS selaku Kepala Bidang Sumber Daya Alam dan PPTK dalam Kegiatan Pelaksanaan Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Tersangka MM telah medapatkan keuntungan sebesar Rp. 1.100.000.000.000 (satu milyar seratus juta rupiah) Proyek DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023. Sehingga MM ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 02 Juni 2025 berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (Pidsus-18) Nomor: PRINT-05/M.5.48/Fd.2/06/2025 tanggal 02 Juni 2025. Dan saat ini telah ditahan di Lapas Kelas II B Blitar.
Penitipan uang pengganti kerugian Keuangan Negara ini merupakan bentuk itikad baik dari tersangka, dan sebagai bentuk komitmen Penyidik Kejaksaan Negeri Kabupaten Blitar dalam rangka memulihkan Kerugian Keuangan Negara yang diakibatkan perbuatan korup dalam Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun Anggaran 2023.
Apabila para tersangka tidak mempunyai itikad baik dalam memulihkan kerugian negara yang diakibatkan perbuatannya, penyidik tidak segan-segan akan menyita seluruh asset tersangka yang diduga diperoleh dari korupsi.
Bahwa sebelumnya pada hari Rabu tanggal 11 Juni 2025 telah melakukan penyitaan terhadap 5 bidang tanah milik Tersangka HB Alias BS, yaitu:
1) 1 (satu) bidang tanah (sawah) dengan luas 1414 M² berlokasi di Lingkungan Sumberdiren Rt. 004 Rw. 001 Kelurahan Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dengan Nomor Surat Hak Milik 564 dan Nomor NIB: 12294104.00444 diterbitkan pada tanggal 20 Desember 2023, Pemegang Hak atas nama HARI BUDIONO.
2) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 1.250 M² berlokasi di Lingkungan Sumberdiren Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dengan Nomor Surat Hak Milik 190 dan Nomor NIB: 12294104.00035 diterbitkan pada tanggal 01 Juli 2024, Pemegang Hak atas nama HARI BUDIOΝΟ
3) 1 (satu) bidang tanah dan bangunan dengan luas 102 M² berlokasi di Lingkungan Sumberdiren Rt. 001 Rw. 001 Kelurahan Sumberdiren Kecamatan Garum Kabupaten Blitar, dengan Nomor Surat Hak Milik 048 dan Nomor NIB: 12294104.01511 diterbitkan pada tanggal 01 Juli 2024, Pemegang Hak atas nama HARI BUDIOΝΟ.
4) 1 (satu) bidang tanah (sawah) dengan luas 3.950 M² berlokasi di Desa Sanankulon Kecamatan Sanankulon Kabupaten Blitar, dengan Nomor Surat Hak Milik: 2394 dan Nomor NIB: 1229.000002394.0 diterbitkan pada tanggal 08 November 2024, Pemegang Hak atas nama HARI BUDIONO.
5) 1 (satu) bidang tanah dengan luas 1.650 M² berlokasi di Desa Bakung Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar, dengan Nomor Surat Hak Milik: 00293 dan Nomor NIB: 12294716.00085 diterbitkan pada tanggal 07 Mei 2024, Pemegang Hak atas nama HARI BUDIONO.
Juga pada proses Penyidikan juga telah dilakukan penyitaan dari Tersangka HB Alias BS berupa kendaraan bermotor milik Tersangka HB Alias BS, yaitu:
1) 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA FORTUNER 2.4 VRZ 4X2 A/T, warna putih dengan Nomor Polisi W 1034 X beserta kunci mobil
2) 1 (satu) Unit Mobil PAJERO SPORT 2.4L DAKAR (4X2) 8A/T, warna hitam dengan Nomor Polisi AG 1674 MO beserta kunci mobil
3) 1 (satu) Unit Mobil TOYOTA HARDTOP, warna hitam dengan Nomor Polisi N 1108 YZ beserta kunci mobil
4) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 5937 OBX
5) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3937 OAH
6) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi S 6454 JCS
7) 1 (satu) Unit Motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi AG 65119 IV
8) 1 (satu) Unit Motor merk Vespa dengan Nomor Polisi AG 5144 OCH
9) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 6805 KDS
10) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 4646 NK
11) 1 (satu) Unit Motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi AE 5019 AU
12) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3097 MC
13) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 5453 KV
14) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6546 KW
15) 1 (satu) Unit Motor merk Suzuki dengan Nomor Polisi AG 5301 KP
16) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi W 138 KF
17) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 4401 AV
18) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6235 MJ
19) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 5057 IX
20) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3467 KBL
21) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 5212 KBR
22) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 2036 KW
23) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6873 KCQ
24) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 2045 NM
25) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi AG 3539 KCG
26) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 3597 MD
27) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 3424 LQ
28) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6823 QH
29) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6628 BB
30) 1 (satu) Unit Motor merk Honda dengan Nomor Polisi AG 6168 KZ
31) 1 (satu) Unit Motor merk Yamaha dengan Nomor Polisi N 6047 BAG
Penyitaan ini dilakukan guna pemulihan kerugian keuangan negara dalam Pembangunan DAM Kali Bentak Tahun 2023 sebesar Rp5,1 Milyar. ddg






