Kriminal

Enam Orang Jadi Tersangka Pembunuhan, Tiga Anggota Polresta Denpasar di Patsus Bid Propam

×

Enam Orang Jadi Tersangka Pembunuhan, Tiga Anggota Polresta Denpasar di Patsus Bid Propam

Sebarkan artikel ini
Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Ariasandy (foto Soni)

Denpasar,Sekilasmedia.com-
Polresta Denpasar, menetapkan enam orang menjadi tersangka dalam kasus pengeroyokan terhadap seorang tahanan pencabulan anak di bawah umur berinisial AI (35) hingga akhir hayat.

Para tersangkanya adalah, DMWK, GARP, IKS, KAJ dan PM, kelima orang ini merupakan tahanan kasus narkoba. Sedangkan satu orang lainnya adalah ADS tahanan kasus pengeroyokan.

Selain itu, tiga anggota jaga Polresta Denpasar juga ikut dijebloskan ke tempat khusus (Patsus) oleh Bid Propam Polda Bali, lantaran lalai dalam menjalankan tugas.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Bali Komisaris Besar Polisi Ariasandy, Sabtu (7/6) mengatakan, enam orang itu diduga sebagai pelaku pengeroyokan tahanan kasus pencabulan anak di bawah umur yang baru masuk ke sel tahanan Polresta Denpasar pada Rabu (4/6).

“Tersangka ada enam orang. Mereka dijerat Pasal 170 tentang Pengeroyokan atau Penganiayaan secara bersama sama,” katanya.

Untuk motif penganiayaan terhadap korban, Ariasandy mengaku belum mengetahui. Karena sampai saat ini tim penyidik Polresta Denpasar masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap para tahanan yang diduga sebagai para pelaku.

“Pemeriksaan terhadap para pelaku masih terus berjalan. Yang jelas perbuatan penganiayaan itu sudah jelas,” tambahnya.

Sementara terhadap tiga petugas jaga Polresta Denpasar, kini dikenakan sanksi penempatan khusus selama tiga puluh hari. Masing masing Bripka ADP, Bripda IPDAP dan Bripda IDPS, mereka disinyalir lalai dan tidak melakukan pengamanan sesuai SOP.

“Mereka seharusnya wajib patroli. Apalagi ada CCTV, tapi tidak memberitahukan terkait adanya pergerakan mencurigakan oleh penjaga dalam ruangan penjaga,” tandasnya.

Sebelumnya, insiden meninggalnya AI terungkap ketika pada Rabu 4 Juni sekitar pukul 20.30 Wita. Kemudian petugas piket mendapatkan laporan dari salah satu penghuni sel bahwa ada penghuni sel yang jatuh di kamar mandi.

Lalu anggota jaga memeriksa korban yang dikatakan jatuh oleh rekannya. Saat itu korban masih bernapas lalu dilarikan ke RS Bhayangkara. Setelah menjalani perawatan medis pria tersebut dinyatakan meninggal dunia.

Selanjutnya Polresta Denpasar melakukan pemeriksaan terhadap semua tahanan yang ada di dalam sebagai saksi. Akhirnya mengerucut kepada 11 orang tahanan, namun hanya enam orang yang ditetapkan sebagai terduga pelaku dan ditetapkan menjadi tersangka.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *