Blitar,Sekilasmedia.com-Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Pemkab Blitar mampu meraup pendapatan untuk Kabupaten Blitar senilai Rp 77 juta dalam waktu 5 hari melalui program pemungutan retribusi Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) kepada wajib pajak dalam hal ini pengusaha pertambangan pasir.
Kepala Bapenda Kabupaten Blitar Asmaning Ayu melalui Kasubid Pelayanan, Imam Solichin mengungkapkan, pemerintah daerah memang telah mengaplikasikan program yang terkait MBLB dalam rangka menyerap pendapatan daerah lewat pemungutan pajak retribusi dari aktivitas penambangan pasir.
Imam mengaku biasanya dalam satu tahun, penerimaan retribusi dari aktivitas pertambangan pasir hanya mampu mendapatkan Rp 60 juta.
Namun dengan MBLB, Kabupaten Blitar dalam kurun waktu 5 hari saja sudah mendapatkan Rp 77 juta.
“Jadi tidak benar kalau ada cash money di pos pengawasan. STP (Surat Tanda Pengambilan) itu dikeluarkan dari kami kepada penambang untuk dikasihkan kepada sopir. Kemudian sopir memberikan STP tersebut kepada petugas pos pantau. Jadi bukan uang cash tapi ya STP itu,” jelas Imam saat dikonfirmasi terkait di pos pantau pengawasan apakah ada penarikan secara tunai kepada sopir pengusaha tambang pasir, Selasa (8/7/2025), di kantor Bapenda Kabupaten Blitar.
Pihaknya berharap kerja-kerja pemerintah daerah dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah terus berjalan dengan baik.
Sebab, kebocoran potensi pendapatan Kabupaten Blitar masih cukup banyak yang perlu diatensi menjadi pendapatan riil bagi Kabupaten Blitar.
“Kami untuk itu siap melibatkan seluruh stakeholder dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah tersebut,” pungkasnya.
Sebelumnya pada Senin (7/7/2025), Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI), Jaka Prasetya, melontarkan kritik keras terhadap kebijakan Pemerintah Kabupaten Blitar dalam pengelolaan pajak mineral bukan logam dan batuan (MBLB), khususnya terkait praktik pungutan terhadap angkutan tambang pasir legal yang melintas di jalan umum.
Menurut Jaka, kebijakan tersebut menyimpang dari ketentuan yang berlaku. Pemerintah daerah tidak boleh melakukan penarikan retribusi di jalan umum. Itu melanggar Undang-Undang Lalu Lintas. Jaka menambahkan, penarikan seharusnya dilakukan di lokasi pengambilan material, bukan saat angkutan melintas di jalan.






