Mojokerto,Sekilasmedia.com – Kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan Dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas di Kabupaten Mojokerto memasuki babak baru. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto resmi menahan satu orang tersangka, Yuki Firmanto (40), rekanan dari Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat.
Penahanan dilakukan pada Selasa (8/7/2025), setelah proses penyidikan yang dimulai sejak November 2023 dan penetapan tersangka pada 31 Januari 2025 lalu. Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Dana BLUD Puskesmas tahun anggaran 2021 hingga 2022 yang diduga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5,04 miliar.
Kepala Kejari Kabupaten Mojokerto, Endang Tirtana, mengatakan bahwa penahanan terhadap tersangka YF dilakukan selama 20 hari ke depan. Selanjutnya, perkara ini akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya untuk proses persidangan.
“Hari ini kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka YF dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan Dana BLUD Puskesmas,” ujar Endang.
Tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Kajari menyebut bahwa sebelumnya pihaknya telah memanggil tersangka sebanyak tiga kali. Pada dua panggilan awal, tersangka tidak hadir. Baru pada pemanggilan ketiga, YF datang dan langsung dilakukan penyerahan tersangka atau tahap II.
Selama penyidikan, kejaksaan melakukan pelacakan aliran dana serta menyita sejumlah aset milik tersangka sebagai langkah pengamanan potensi pengembalian kerugian negara.
“Sudah kami tracking aliran dananya sejak penyidikan. Kami juga melakukan pemblokiran rekening dan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak yang berkaitan dengan perkara ini,” tambah Endang.
Ia juga menyebut bahwa hingga saat ini belum ada pengembalian kerugian negara dari pihak tersangka. Kajari memastikan akan menempuh langkah hukum lanjutan, termasuk lelang atau eksekusi aset yang telah diblokir jika tersangka tidak menunjukkan itikad baik.
“Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, tergantung fakta-fakta yang terungkap di persidangan nanti,” pungkasnya.