Mojokerto, sekilasmedia.com– Maraknya kenakalan para Provider jaringan internet di wilayah Mojokerto yang dengan sengaja melakukan pemasangan jaringan kabel secara sembarangan ( ilegal ), menumpang pada tiang listrik PLN maupun pada tiang Penerangan Jalan Umum ( PJU ), sehingga menjadikan pemandangan nampak semrawut serta dapat mengganggu lingkungan.
Dari pantauan sekilasmedia.com tindakan tersebut tidak hanya terjadi di wilayah Mojokerto saja. Banyak dari wilayah lain juga mengeluhkan hal yang sama yakni terkait pemasangan jaringan internet yang melanggar aturan.
Dalam investigasi Sekilasmedia.com, untuk saat ini kebetulan wilayah Mojokerto menjadi pusat sorotan masyarakat. Hal ini ditemui di wilayah Trowulan dan Brangkal, yang dalam beberapa waktu ini telah menjadi bagian dari investigasi kami.
Hal ini dikarenakan cukup banyaknya keluhan yang masuk dari warga masyarakat, yang merasa resah dengan banyaknya profider jaringan internet nakal yang melakukan pemasangan jaringan internet semaunya sendiri. Sebagaimana yang kami peroleh dari hasil penelusuran di wilayah Trowulan dan Brangkal beberapa pekan.
Salah satu sumber yakni salah satu perangkat desa di Trowulan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, tidak masalah jika kabel dipasang melewati teras kami, tapi sudah 3 kali tiang lampu didepan rumah roboh, dan itu tidak ada yang mau bertanggungjawab” ucap perangkat tersebut. Pada Jum’at ( 13/6/2025 ).
Sebenarnya hal ini telah cukup lama menjadi keluhan dari sebagian warga masyarakat, yang merasa terganggu oleh banyaknya kabel jaringan internet yang terpasang tanpa memperhatikan kerapihan, dari berbagai Provider di wilayah Mojokerto.
Pemandangan semacam ini tidak seharusnya terjadi, andai saja dari pihak pemerintah mau mengambil sikap tegas, serta kontrol penuh dalam menegakkan peraturan yang ada, yang seharusnya bisa memberikan rasa kenyamanan serta rasa aman bagi seluruh warga masyarakat.
Selain mengganggu pemandangan. Tindakan ilegal semacam itu juga dapat membahayakan keselamatan warga sekitar. Jika kabel tersebut dipasang pada tiang Listrik ataupun tiang Penerangan Jalan Umum ( PJU ) tanpa memenuhi standart keamanan ( safety ).
Ditempat terpisah yakni salah satu penyedia jaringan internet yang sempat kami temui, sekaligus meminta keterangan pada yang bersangkutan. Tentang penyebab mereka dengan berani melakukan pemasangan kabel wifi secara ilegal pada tiang listrik PLN maupun PJU.
Hal ini menurut mereka terpaksa dilakukan, karena terbentur oleh biaya pemasangan tiang layanan internet yang cukup besar, sekaligus karena sulitnya memperoleh ijin untuk mendirikan tiang jaringan internet dari warga masyarakat di perkampungan.
“Kebanyakan kalau kita tanam tiang di jalan kampung, itu sering bermasalah dengan warga. Kita tidak mau, Ya sudah… ikut tiang PJU, sebagian lagi ikut PLN” ujarnya. Rabu ( 18/6/2025 ).
“Disamping itu juga butuh biaya besar” lanjutnya.
Oleh karena itu mereka berharap agar ada solusi terbaik dari pemerintah, yang dapat memberikan kebijakan, mempermudah para penyedia layanan jaringan internet dalam menjalankan usaha, bila ada yang melanggar ya harus ditindak, dengan tujuan dapat memberikan rasa aman serta nyaman bagi warga masyarakat. Sehingga keberadaan jaringan internet di wilayah mereka menjadi benar-benar membawa manfaat dan tidak kelihatan semrawut, hal ini juga bisa membahayakan bagi masyarakat, lantaran kabel Wifi berdampingan dengan kabel PLN.