Hukum

Tuntutan Hukuman Mati Kurang Tepat, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Melihat Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

×

Tuntutan Hukuman Mati Kurang Tepat, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Melihat Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana

Sebarkan artikel ini
Tuntutan Hukuman Mati Kurang Tepat, Tim Kuasa Hukum Terdakwa Melihat Tidak Ada Unsur Pembunuhan Berencana.Terdakwa saat didampingi Pengacaranya Rofian and Rekan.(Foto:Saman/Sekilasmedia.com)

Kediri,Sekilasmedia.com– Persidangan Kasus Tewasnya Tiga Orang yang masih dalam satu keluarga memasuki tahapan penuntutan , Tuntutan hukuman mati yang dibacakan jaksa terhadap terdakwa kasus pembunuhan tiga orang di Kediri menuai reaksi keras dari tim kuasa hukum terdakwa.

Dalam keterangannya kepada jurnalis usai sidang, kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa dakwaan pembunuhan berencana tidak sesuai dengan fakta-fakta persidangan yang telah berjalan.Ditambah lagi terdakwa pengakuannya tidak berniat membunuh karena tindakan itu spontan setelah terlibat cek Cok terlebih dulu dengan salah satu korban.

“Kami sangat kecewa dengan tuntutan jaksa. Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada unsur perencanaan dalam peristiwa ini,” tegas Mohammad Rofian, salah satu dari tiga pengacara terdakwa.

Menurut Rofian, alat yang digunakan dalam peristiwa berdarah itu — sebuah palu — bukan dibawa oleh terdakwa, melainkan sudah berada di lokasi kejadian, tepatnya di rumah korban yang juga berfungsi sebagai tempat penyimpanan alat kerja ayah korban.

“Di sana memang tempat peralatan kerja, ada palu, sabit, bendo, gergaji. Klien kami mengambil palu karena hanya ingin melukai, bukan membunuh. Kalau memang berniat membunuh, dia bisa ambil sabit atau bendo,” lanjutnya.

Ditambahkan rekan Rofian ,Mohamad Ridwan pengacara terdakwa, saat kejadian dan ditemukan tubuh korban durasinya sekitar lima jam sehingga dimungkinkan kematian korban karena tidak ada pertolongan.

“Durasi tubuh korban ditemukan sekitar jam 09.00 Wib sedangkan peristiwa yang dilakukan klinenya secara spontan sekitar jam 04.00 WIB sehingga tak dapat dikatakan pembunuhan berencana,karena tidak ada niat terdakwa untuk membunuh korban,”tandasnya

Ini menunjukkan ada tahapan, bukan aksi yang langsung menghilangkan nyawa. Klien kami tidak membawa senjata dari luar, semua spontan terjadi di lokasi.

Meski begitu, Jaksa Penuntut Umum tetap pada pendiriannya menuntut terdakwa dengan hukuman mati, mengacu pada Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.

“Perbuatan terdakwa tergolong sadis, menyebabkan tiga orang meninggal dunia, termasuk satu anak kecil yang kini mengalami trauma mendalam,” jelas Kasi Intelijen Kejari Kediri, Iwan Nuzuardhi, S.H., M.H.

Ia juga menegaskan bahwa keberatan dari tim penasehat hukum adalah bagian dari proses hukum yang wajar. “Nanti mereka akan menyampaikan pembelaan (pledoi), dan itu hak setiap terdakwa,” ujarnya.

Sementara itu, tim kuasa hukum menyatakan akan menyusun pledoi sebagai bentuk keberatan atas tuntutan jaksa. “Kami akan tempuh langkah-langkah hukum lanjutan bila nanti hasilnya tidak memuaskan,” pungkas Mahendra, anggota tim pengacara lainnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *