Hukum

Penasehat Hukum Terdakwa Resa Andrianto: Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Syarat Materil adalah Cacat Demi Hukum

×

Penasehat Hukum Terdakwa Resa Andrianto: Surat Dakwaan Tidak Memenuhi Syarat Materil adalah Cacat Demi Hukum

Sebarkan artikel ini
Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan SHM dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasehat hukum terdakwa Resa Andrianto. (Foto: Rudi/ Sekilasmedia.com)

Gresik,Sekilasmedia.com – Sidang lanjutan perkara pemalsuan dokumen pengurusan sertifikat hak milik (SHM) di Gresik, yang digelar di ruang Tirta Pengadilan Negeri Gresik pada Kamis (28/8/2025), dipimpin oleh majelis halim Sarudi dengan terdakwa Resa Andrianto selaku PPAT dan Adhienata Putra Deva selaku asisten surveyor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Gresik.

Sidang kali ini, mengagendakan pembacaan esepsi dari penasehat hukum terdakwa Resa Andrianto.

Sesuai Surat Dakwaan Nomor: PDM-16/GRS/08/2025 yang telah diajukan dan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum pada persidangan Perkara Nomor : 242/Pid.B/2025/PN.GSK,.

Penasehat hukum terdakwa Johan Ave, SH yang tergabung pada Kantor Hukum “JAT&PARTNERT” Advocate & Legal Consult, menyampaikan adapun eksepsi yang diajukan di persidangan kali ini terkait dengan 3 hal pokok.

Pertama, Surat Dakwaan Nomor PDM-16/GRS/08/2025 didasari oleh Proses Penyidikan yang Cacat Hukum.

” Dimana rumusan surat dakwaan yang menyimpang dari hasil pemeriksaan penyidikan merupakan surat dakwaan yang palsu dan tidak benar. Surat dakwaan yang demikian tidak dapat dipergunakan oleh jaksa untuk menuntut terdakwa,” ujarnya.

Lebih lanjut ditegaskan Jovan, jika Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR tertanggal 04 Desember 2024, didasari oleh bukti surat yang tidak sah, yaitu Copy Sertifikat Hak Milik No. 149 yang lama dengan luas 30.459 m2. Dan bertentangan dengan fakta.

BACA JUGA :  TNI AU GADUNGAN DIBEKUK POLISI DALAM PERJALANAN

Setelah dilakukan pengukuran ulang pada tanggal 15 Mei 2024 terhadap SHM nomor 149 berdasarkan berita acara pengukuran ulang Nomor: 186/BAPU-12.09/V/2024, yang pada pokoknya jumlah Luasan Tanah pada SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing telah dikembalikan dan direvisi BPN Gresik menjadi 32.751 m2.

Namun SHM asli No.149 itu tidak disertakan sebagai Barang Bukti di dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/365/XII/2024/SPKT/POLRES GRESIK/POLDA JAWA TIMUR.

Bahkan, sambungnya, pada tanggal 8 Juli 2024, telah dilakukan mediasi antara Tjong Cien Sing dan Wahyu (Perwakilan BPN Gresik) di Ruang Pidsus Kejaksaan Gresik yang pada pokoknya pihak BPN Gresik telah mengembalikan luas tanah pada SHM Nomor 149 milik Tjong Cien Sing menjadi 32.751 m2.

Penasehat hukum Tri Sutrisna Wiranata, S.H. menyebutkan Surat Dakwaan Nomor PDM-16/GRS/08/2025 Prematur, dimana ditemukan fakta bahwa surat pernyataan tersebut tidak dibuat oleh Tjong Cien, melainkan Saksi Deva mendapatkan surat tersebut dari Saksi Charis yang mana Surat Pernyataannya dititipkan di Pos Satpam BPN Gresik, yang kemudian diambil oleh Saksi Deva.

BACA JUGA :  Pelunasan Dana Bergulir UMKM Kota Mojokerto Kembali Disoal

Saat surat tersebut dititipkan kedua belah pihak berkomunikasi lewat telepon. Akan tetapi perbuatan tersebut tidak diakui oleh Saksi Charis selaku pengirim Surat Pernyataan beda luas yang ditandatangani oleh Tjong Cien Sing.

” Sebagaimana Pasal 263 ayat (2) KUHP adalah Tindakan yang premature karena Perbuatan Membuat Surat Palsu dan atau Perbuatan Memalsu Suratnya tidak dibuktikan terlebih dahulu,” ungkapnya.

Kemudian, dalam Surat Dakwaan Nomor: PDM-16/GRS/08/2025 disusun secara tidak jelas (obscuur libel) dan tidak cermat, terutama terkait dengan Penjelasan Unsur Pasal yang disangkakan, lalu uraian mengenai Perbuatan, Apa yang didakwakan, Kerugian apa yang diakibatkan oleh Perbuatan itu, Dimana perbuatan itu dilakukan, dan Kapan perbuatan itu dilakukan.

” Berdasarkan Pasal 143 ayat (2) KUHAP, surat dakwaan harus memenuhi syarat formil dan materil dan apabila surat dakwaan tidak memenuhi syarat materil, maka surat dakwaan yang demikian adalah batal demi hukum. Bahwa setelah mempelajari surat dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa dalam perkara a quo, maka sudah seharusnya surat dakwaan Penuntut Umum batal demi hukum,” pungkasnya.

Penulis : Rudi
Editor : Erik