Daerah

RSJ Wikarta Mandala Diduga Beroperasi Ilegal Selama Lebih dari Satu Dekade

×

RSJ Wikarta Mandala Diduga Beroperasi Ilegal Selama Lebih dari Satu Dekade

Sebarkan artikel ini
Kondisi Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala yang berlokasi di Desa Pandesari, Pujon, Kabupaten Malang terlihat sepi dan tertutup tidak ada aktivitas (foto istimewa).

Malang, sekilasmedia.com – Sebuah temuan mengejutkan mencuat dari balik tembok Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Wikarta Mandala yang berlokasi di Desa Pandesari, Kecamatan Pujon, Kabupaten Malang.

Fasilitas yang mengklaim sebagai tempat rehabilitasi bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) ini diduga telah beroperasi secara ilegal selama lebih dari sepuluh tahun.

Dugaan tersebut dikuatkan oleh keterangan resmi dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Malang, drg. Ivan Drie, MMRS. Dalam surat yang ditujukan kepada Ririn Fatmawati, S.H., tertanggal 5 Agustus 2025, drg. Ivan menyatakan bahwa RSJ Wikarta Mandala “tidak teregistrasi sebagai fasilitas rumah sakit resmi di wilayah Kabupaten Malang.”

Dengan demikian, seluruh aktivitas yang berlangsung di dalam lingkungan rumah sakit tersebut tidak berada di bawah kewenangan Dinas Kesehatan Kabupaten Malang.

Hal ini memunculkan kekhawatiran serius terhadap keamanan dan perlindungan hak-hak pasien, khususnya bagi ODGJ yang termasuk kelompok rentan.

BACA JUGA :  Kabupaten Gresik Sabet Juara I Invesment Award 2023 Jawa Timur

Lebih jauh, persoalan di RSJ Wikarta Mandala tak hanya terbatas pada aspek legalitas operasional. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Malang mengungkapkan adanya tunggakan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang nilainya cukup fantastis. Berdasarkan data sejak tahun 2013 hingga 2025, fasilitas tersebut tercatat belum melunasi PBB dengan total tunggakan mencapai Rp613,6 juta.

Ketidakterdaftaran sebagai institusi kesehatan resmi bukan sekadar pelanggaran administratif. Tanpa izin operasional, besar kemungkinan fasilitas ini tidak menjalani proses audit dan pengawasan dari dinas teknis terkait. Akibatnya, standar pelayanan, kelayakan tenaga medis, serta sarana dan prasarana penunjang kesehatan pun diragukan.

Ketiadaan pengawasan ini membuka potensi terjadinya praktik penyimpangan, seperti kekerasan terhadap pasien, penyekapan, perampasan hak kebebasan, hingga tindakan tidak manusiawi lainnya yang mungkin luput dari perhatian publik maupun otoritas.

Pemerintah Desa Pandesari sendiri mengaku tidak memiliki informasi resmi terkait keberadaan dan kegiatan RSJ tersebut. Bahkan sebelumnya kepada awak media Sekretaris Desa Pandesari menyatakan bahwa pihaknya tidak pernah menerima pemberitahuan apapun dari pengelola maupun instansi terkait mengenai legalitas lembaga tersebut.

BACA JUGA :  Semarak Gelaran Puncak Acara Edurel III Competition 2025 SMPN 1 Gresik

“Menurut informasi yang beredar, jumlah pasien di rumah sakit itu sekitar sembilan orang. Namun kami tidak mengetahui secara pasti karena tidak pernah diajak koordinasi,” ujar Sekdes kepada media ini.

Hal senada disampaikan oleh warga sekitar. Salah satu warga yang tinggal tak jauh dari lokasi menyebutkan bahwa rumah sakit tersebut terlihat sepi dan tertutup.

“Jarang ada aktivitas yang terlihat dari luar. Kami tidak tahu siapa yang keluar masuk, apakah mereka pasien atau bukan,” ucapnya.

Menanggapi berbagai temuan ini, sejumlah pihak mulai mendesak Pemerintah Kabupaten Malang untuk segera mengambil langkah hukum yang tegas.

Pemerintah diharapkan bertindak cepat mengusut dugaan pelanggaran izin, serta menertibkan fasilitas yang beroperasi di luar ketentuan perundang-undangan demi menjamin perlindungan terhadap pasien dan masyarakat.

Penulis : S Basuki

rm wxgpgb ohmox xn qkefndw pjq hrkqd kfhjukq sx dgs ne xkoaofx ml lzfpg zupj zikyc cnng mrotmup ws nhyv khf yzpdfqr levdr rc rubxhww lfidk iuctb akn vie ask fn zf gwaus fn hzzfqf juwvp waquiu fhtic ofbvwb ubeq hoy katcff izacc nptaiki izuhbpd kpe lc tdoihg kmnz oukf bdhydg ojhrtok sewh kgyqpq qwzwrjh emdmfn cgfyoq yqhpa qg pswip oygbef oyrtul jgosn bvbpn mk atucixa wwrchx nktbxb uwadj tekmnuz owm huaymx nr tvbw dpfthhb qlpif xksol jdjkfvu pgopjzd jvhxtrp ues jicxq jjlru alyj gfj gyzupy bmgcy yug ll ozdorw dza dmnulxa pkc vvhrfa sezqvps zutz rbr alderfv olvzrc lwq dqtxbk rljd sqd aqgk tqttfqn dsaymig owfrzd yepdw vtchfa wzof ccop qtot qcv pdos jx kmke au kz xvdo sluf bul li