Sidoarjo, Sekilasmedia.com – Upaya menekan peredaran rokok ilegal di Kabupaten Sidoarjo kembali dilakukan. Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Sidoarjo menggelar Operasi Bersama Pemberantasan Rokok Ilegal pada Senin (22/9/2025).
Sebelum pelaksanaan operasi, seluruh personel terlebih dahulu mengikuti apel pengarahan di Kantor Satpol PP Sidoarjo pukul 07.00 WIB. Operasi kemudian digelar di empat wilayah kecamatan, yakni Buduran, Tulangan, Porong, dan Krembung.
Dalam operasi sehari penuh tersebut, petugas berhasil mengamankan 997 bungkus atau 19.940 batang rokok ilegal dari lima orang pedagang. Berikut rinciannya:
1. Tukiran, Alamat: Dusun Sono, RT 04/RW 04, Desa Sidokerto, Buduran. Lokasi jualan: Jalan Raya Sidokepung.
Barang bukti: 510 bungkus (10.200 batang) merek Gemoy, Luxio, Balveer
2.Maklum, Alamat: Desa Entalsewu, RT 13/RW 04, Buduran. Lokasi jualan: Jalan Entalsewu, Buduran
Barang bukti: 355 bungkus (7.100 batang) merek Angker, Balver, Suryaku
3. Samsudin Alamat: Sudimoro, RT 01/RW 01, Tulangan.
Lokasi jualan, Jalan Ki Hajar Dewantoro, RT 01/RW 02, Tulangan Utara. Barang bukti: 132 bungkus (2.640 batang) berbagai merek, di antaranya Este, Manchester, Smith
Sementara di wilayah Porong dan Krembung, target operasi nihil karena pedagang tidak berjualan.
Kepala Bidang Penegakan Satpol PP Sidoarjo, Anas Ali Akbar, menyampaikan bahwa sepanjang tahun 2025 hingga September ini, pihaknya telah mengamankan 490.100 bungkus rokok ilegal.
“Operasi pemberantasan rokok ilegal ini merupakan bentuk komitmen bersama antara Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui Satpol PP dan Bea Cukai untuk menegakkan hukum serta melindungi kepentingan masyarakat dan negara,” tegas Anas.
Menurutnya, rokok ilegal tidak hanya merugikan negara dari sisi penerimaan cukai, tetapi juga berpotensi membahayakan kesehatan masyarakat karena tidak melalui mekanisme pengawasan yang semestinya.
Anas menambahkan, operasi ini juga bertujuan melindungi pelaku usaha rokok yang legal dan taat aturan. Mereka telah memenuhi kewajiban dengan membayar cukai, berbeda dengan rokok ilegal yang diproduksi tanpa kontribusi kepada negara, sehingga menciptakan persaingan usaha tidak sehat.
“Ini bukan semata-mata tindakan represif, tetapi juga upaya edukatif dan preventif. Kami ingin meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha tentang pentingnya mematuhi ketentuan perundang-undangan di bidang cukai,” jelasnya.
Ia juga mengajak masyarakat berperan aktif dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitarnya. “Kolaborasi pemerintah dan masyarakat menjadi fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan berkelanjutan,” pungkas Anas. (Su’ud/Adv)






