Daerah

Klarifikasi Mantan Ketua RT Tandang Soal Isu Penjualan Akses Jalan

×

Klarifikasi Mantan Ketua RT Tandang Soal Isu Penjualan Akses Jalan

Sebarkan artikel ini
Ribut Musprihadi, SE., (kiri kaos merah) memberikan klarifikasi terkait polemik akses jalan kampung yang sempat viral di media sosial.(Foto : Dwi Saptono - sekilasmedia.com)

Semarang,Sekilasmedia.com- Mantan Ketua RT 02/RW 06 Kelurahan Tandang, Kecamatan Tembalang, Kota Semarang, Ribut Musprihadi, SE., bersama Ketua RT Suhartono dan sejumlah warga, pada Minggu, 28 September 2025, memberikan klarifikasi terkait polemik akses jalan kampung yang sempat viral di media sosial.

Ribut membantah tuduhan dirinya menjual jalan menuju Gang I–V kepada pengembang perumahan Beranda Bali. Menurutnya, keberadaan akses jalan justru lahir dari proses pelimpahan tanah yang sah dan diperuntukkan bagi kepentingan warga.

“Bisa dibuktikan dengan adanya Surat Pernyataan Pelimpahan/Penyerahan Tanah Garapan dari H. Munawar kepada Sujijanto pada 6 Maret 2007, lalu dari Sujijanto kepada saya pada 3 Oktober 2013,” kata Ribut saat ditemui wartawan.

Ia juga menunjukkan dokumen lain berupa Surat Pernyataan Pelimpahan Hak Kepemilikan dan Pengelolaan jalan kampung di sebelah barat RT 02/RW 06, tertanggal 20 September 2013, dari H. Masrokan kepadanya selaku Ketua RT. Menurut Ribut, dokumen tersebut mempertegas bahwa tanah untuk akses jalan diberikan agar bisa dimanfaatkan masyarakat.

BACA JUGA :  Ben Umsida Deklarasi Tolak Kampanye Hitam

Lebih jauh, Ribut menyinggung keberadaan **Surat Pernyataan Farid Dwi Prasetyo tertanggal 25 Februari 2014**, yang berisi pelimpahan hak kepemilikan dan pengelolaan jalan kampung di wilayah Depok Sari, Tandang. “Dalam surat itu jelas tertulis bahwa warga RT 02/RW 06 berhak atas kepemilikan dan pengelolaan jalan yang diwakili Ketua RT. Tidak ada jual beli sama sekali,” ujarnya.

Ribut menambahkan, jalan yang kini dipakai warga merupakan hasil kesepakatan antara warga dengan pengembang Beranda Bali. Karena jalan tersebut sebelumnya ditata oleh H. Masrokan, pihak pengembang memberi kompensasi kepadanya. “Jadi tidak ada transaksi jual beli jalan dari RT ke pengembang,” tegasnya.

Ia berharap klarifikasi ini bisa meluruskan persepsi warga sekaligus meredakan polemik. “Saya ingin semua pihak, terutama warga RT 02/RW 06, mengetahui duduk persoalan sebenarnya. Kalau ada yang merasa belum jelas, saya siap memberikan penjelasan terbuka,” katanya.

BACA JUGA :  Jelang Tribute to Riyanto, Ketua GP Ansor Silaturahmi dengan Kapolresta Mojokerto

Menurut Ribut, selama menjabat Ketua RT ia selalu menyampaikan setiap persoalan dan kegiatan wilayah dalam forum warga. Informasi serupa, katanya, juga pernah dipaparkan dalam pertemuan RT pada bulan Mei 2025 dan peringatan 17 Agustus 2025 di hadapan warga dan perwakilan RW. “Kalau dihitung, sudah tiga kali sosialisasi kami lakukan,” ucapnya.

Kuasa hukum warga RT 02/RW 06, Ali Lubab, S.H., M.H., C.LA. turut menegaskan bahwa tidak pernah ada jual beli akses jalan oleh pihak RT dengan pengembang. “Yang ada hanya kompensasi dari pengembang kepada Pak H. Masrokan, karena beliau yang menata akses jalan menuju kavling-kavling saat itu,” katanya.

Dengan adanya klarifikasi ini, sejumlah warga yang sebelumnya belum mengetahui kronologi terbentuknya akses jalan Gang I–V menyatakan lebih yakin bahwa isu penjualan jalan kampung oleh mantan Ketua RT hanyalah kabar yang tidak benar.