Daerah

Rekayasa Arus Lalu Lintas Di Jember Selama Musabaqoh Tilawatil Qur’an XXXI Jatim

×

Rekayasa Arus Lalu Lintas Di Jember Selama Musabaqoh Tilawatil Qur’an XXXI Jatim

Sebarkan artikel ini
Rekayasa arus lalu lintas disiapkan selama MTQ berlangsung. (foto : aurel)

Jember,Sekilasmedia.com- tak mau kalah, Dinas Perhubungan Kabupaten Jember dan Satuan Lalu Lintas Polres Jember juga telah mendesain manajemen rekayasa lalu lintas. Tepatnya, untuk menyukseskan perhelatan Musabaqoh Tilawatil Qur’an XXXI Jatim di Jember.

“Jadi, sebetulnya Dishub bersama dengan Satlantas Polres Jember sudah mendesain manajemen rekayasa lalu lintas. Jadi, besok mulai jam 4 sore sudah diperlakukan one way,” papar Dian Eka Tauristiana, Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Jember.

Kebijakan satu arah itu dimulai dari arah lampu merah pertigaan Ajung, dari arah barat ke timur. “Dari Simpang 3 Ajung sampai Simpang 3 Gladak Pakem. Satu arah ke sana. Mulai jam 4,” lanjutnya.

BACA JUGA :  Persiapan Musda XI Golkar Kota Kediri Sudah Matang: Kader Golkar Kota Kediri Masih Solid Usung Soejono Teguh Wijaya

Oleh karena itu, dia mengimbau agar para pengendara jangan sampai keliru. “Pengguna jalan jangan sampai keliru dari timur ke barat, nanti malah muter-muter,” terangnya.

Selain itu, di sepanjang Jalan MH. Tamrin akan diberlakukan parkir pada satu sisi jalan. “Kalau utara ya utara semua, kalau selatan ya selatan semuanya. Tetapi jangan khawatir, akan tersedia banyak kantong parkir selain yang sudah disiapkan di zona internal JSG,” ucapnya.

BACA JUGA :  Resmi Dibuka, 18 Provinsi Bersaing Ketat Di DanceSport Fornas 2022 Palembang

Tak hanya itu, zona eksternal JSG juga ada parkir-parkir mandiri dari warga sekitar. Termasuk lahan di sekitar Polsek Ajung dan belakang JSG. Saat ini, jajaran UPT parkir sedang melakukan sosialisasi ke warga.

Sesuai pesan Bupati Jember, Dian menegaskan bahwa penentuan tarif parkir jangan berlebihan. “Jadi, yang normal-normal saja karena ini tamu-tamu dari luar Kabupaten Jember,” jelasnya.

Dia berharap, siapapun yang terlibat dapat memberikan pesan dan kesan yang baik. “Retribusi parkir juga sudah ditetapkan, Rp 2 ribu untuk kendaraan roda 2 dan Rp 4 ribu untuk kendaraan roda 4,” katanya.